Kamis, 11 Agustus 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Walkot M Syahrial Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

Senin, 12 Juli 2021
kanal Daerah
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar. Suap ditujukan agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibat Syahrial.

“Total pemberian yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju baik melalui metode transfer Bank dan tunai adalah sejumlah Rp 1.695.000.000,” demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (12/7).

Duit tersebut diberikan secara bertahap pada 2020. Duit dari Syahrial itu diberikan ke Robin lewat rekening atas saudara teman perempuan Robin.

Duit yang diberikan Syahrial kepada Robin lewat transfer ke rekening bank berjumlah Rp 1,4 miliar. Selain itu, Syahrial juga menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada 2021.

“Pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan,” tutur jaksa.

Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin, yang saat itu merupakan penyidik KPK ‘membantu’ Syahrial terkait penyelidikan KPK. Menurut jaksa, penyelidik KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.

“Dilakukan dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik pada KPK yang dapat membantu agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan yang melibatkan Terdakwa tidak naik ke proses penyidikan,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: M SyahrialmenyuapTanjungbalai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bobby Persilakan Pengelola Mal Centre Point Cicil Pajak Rp 56 M Plus Denda

Berita Berikutnya

Bobby Bakal Beri Bantuan ke Pekerja Terdampak PPKM Darurat

Related Posts

Daerah

Diduga Stres, Mantan PMI Bunuh Diri di Kontrakan

Selasa, 9 Agustus 2022
Daerah

Emosi Diejek, Pria di Simalungun Tikam Teman Sekampung

Rabu, 3 Agustus 2022
Daerah

Heboh Bendera Merah Putih di Asahan Dipasang Hampir Menyentuh Tanah

Rabu, 3 Agustus 2022
Daerah

7 Rumah Warga Rusak Akibat Ledakan Pabrik Tahu di Asahan

Selasa, 2 Agustus 2022
Daerah

Lubang Jembatan Penghubung 2 Kabupaten di Sumut Bahayakan Pengendara

Selasa, 2 Agustus 2022
Daerah

Pabrik Tahu di Asahan Meledak, Warga Lihat Seng-Kayu Beterbangan

Selasa, 2 Agustus 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mama Muda Diikat Ditelanjangi dan Dirudapaksa, Perampok Masih Muda, Kasat: Pelaku Sudah Diketahui

Kamis, 11 Agustus 2022

Rem Blong, Truk Tabrak Tiang Listrik di Medan

Kamis, 11 Agustus 2022

Baliho Puan Maharani Presiden 2024 di Medan Tak Berizin

Kamis, 11 Agustus 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana