Rabu, 31 Mei 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Bobby Persilakan Pengelola Mal Centre Point Cicil Pajak Rp 56 M Plus Denda

Senin, 12 Juli 2021
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyegel gedung Mal Centre Point Medan gegara menunggak pajak Rp 56 miliar. Bobby mengatakan pihaknya mempersilakan pengelola mal untuk membayar pajak dan denda secara dicicil.

“Nah ini saya belum tanya, nanti saya coba tanya lagi sama BPPRD apakah sudah masuk pembayarannya. Karena memang sudah kita sepakati kemarin boleh dibayar sampai dengan akhir tahun, boleh dicicil juga, dicicil sampai akhir tahun termasuk dengan denda-dendanya,” kata Bobby Nasution di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (12/7).

“Saya belum tahu ini apakah sudah masuk pembayarannya apa belum, nanti saya cek,” tambah Bobby.

Bobby mengatakan penyegelan bakal berakhir besok. Meski demikian, dia meminta warga tidak ke mal dulu karena medan merupakan zona PPKM darurat akibat kasus Corona yang melonjak tinggi.

“Namun saya tetap ingatkan, kalaupun besok dibuka jangan ada yang datang juga, kalau datang kita segel lagi, kenapa? Ini PPKM darurat. Mal-nya nggak boleh buka, itu aja bukan apa-apa. Swalayan boleh, sudah ada kita buat aturannya. Mal yang memiliki swalayan masih boleh buka sampai jam 20.00 WIB, kenapa? Karena kita tidak ingin ada panik buying,” ujar Bobby.

Bobby mengatakan ada potensi masyarakat berbondong-bondong membeli barang untuk stok gara-gara PPKM darurat. Padahal, katanya, selama PPKM darurat pasar, swalayan dan supermarket masih diperbolehkan buka.

“Jadi masyarakat Kota Medan karena penetapan PPKM darurat katanya ditutup semua. Banyak borong barang, banyak beli perlengkapan semuanya, nggak. Masih boleh, mal yang memiliki supermarket, swalayan yang biasanya rata-rara di lantai satu. Tinggal alur keluar masuknya akan diatur,” ujar Bobby.

Bobby menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum lanjutan jika pajak Mal Centre Point tak kunjung dibayar. Dia mengatakan penyegelan lanjutan bakal dilakukan.

“Sudah ada di peraturannya. Sudah ada di perundang-undangan, bagaimana yang tidak membayar itu berhak kita segel sampai memang ada kewajiban yang dibayarkan,” ucap Bobby.

Sebelumnya, Bobby Nasution menyegel gedung Mal Centre Point Medan. Penyegelan dilakukan lantaran pusat perbelanjaan tersebut tidak membayar pajak.

Bobby mengatakan pihaknya meminta hak Pemko Medan segera ditunaikan oleh pengelola gedung mal itu. Bobby meminta pajak Rp 56 miliar dibayar.

“Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang seharusnya kalau ini ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar. Ini karena sudah diminta hitung ulang, ayo sama-sama kita hitung ulang sudah dihitung ulang. Awalnya dari Rp 80-an miliar, karena hitungannya itu ada 300 ribuan, dihitung ulang PPATK meminta dihitung ulang, kita hitung ulang keluarlah hitungan ulang itu luasannya sekitar 216 ribuan meter total utangnya jadinya Rp 56 miliar,” sebut Bobby, Jumat (9/7).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Bobby NasutionMal Centre PointPemko Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Netizen Heran Bukayo Saka Jadi Algojo Penalti Kelima Inggris

Berita Berikutnya

Walkot M Syahrial Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

Related Posts

Metro

Minta Jokowi Tidak Cawe-cawe, Warga Demu di Depan DPRD Sumut

Rabu, 31 Mei 2023
Metro

Edy Sebut Banyak Warga Sakit Pinggang karena Tak Minum Susu

Rabu, 31 Mei 2023
Metro

Jalan Dikeluhkan Warga yang Merasa Bukan WNI ke Bobby Selesai Diperbaiki

Rabu, 31 Mei 2023
Metro

Konvoi Bawa Sajam, 9 Remaja Terlibat Geng Motor di Medan Ditangkap

Rabu, 31 Mei 2023
Metro

Berkas Perkara Anak AKBP Achiruddin Lengkap P21

Selasa, 30 Mei 2023
Metro

Ada Pemutihan Pajak Kenderaan di Sumut, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Selasa, 30 Mei 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PGI Sebut Jemaat Gereja di Binjai Dibubarkan Paksa saat Beribadah

Rabu, 31 Mei 2023

Minta Jokowi Tidak Cawe-cawe, Warga Demu di Depan DPRD Sumut

Rabu, 31 Mei 2023

Edy Sebut Banyak Warga Sakit Pinggang karena Tak Minum Susu

Rabu, 31 Mei 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana