Jakarta(MedanPunya) Tersebut kabar salah satu Pimpinan KPK dihubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum perkara suap-menyuap dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terbongkar. Siapa Pimpinan KPK yang dimaksud itu?
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut nama salah satu Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar yang sempat dihubungi oleh Syahrial. Menurut Boyamin, hal ini seharusnya ditelusuri lebih lanjut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kabar menyebutkan saat itu Syahrial beberapa kali menghubungi Lili. Sebab, Syahrial mengetahui adanya penyelidikan KPK terhadap suatu perkara di wilayah yang dipimpinnya itu.
“Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi,” ucap Boyamin kepada wartawan, Senin (26/4).
Namun menurut Boyamin, Lili sepatutnya memblokir nomor telepon Syahrial sebab sebagai Wakil Ketua KPK seharusnya menghindari berhubungan dengan orang-orang yang diduga memiliki perkara di KPK. Saat itu Syahrial diduga menghubungi Lili untuk menanyakan perihal dugaan kasus yang menjeratnya di KPK.
“Maka dari itu untuk mendalami semua ini harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan melakukan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang,” kata Boyamin.
“Untuk mendalami proses yang diduga Wali Kota tadi melakukan komunikasi dengan Bu Lili Pintauli Siregar, justru ini jangan sampai membebani KPK sendiri kalau nanti memang ada komunikasi harus segera dikatakan ada komunikasi dan Bu Lili diberi sanksi dan diperintahkan untuk tidak pernah terlibat di urusan kasus Tanjungbalai dan kasus penyidik yang diduga memeras ini,” imbuhnya.
Perihal ini salah satu anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku belum mendengarnya secara utuh. Namun Albertina mempersilakan siapapun untuk menyampaikan ke Dewas KPK disertai bukti.
“Kalau punya bukti-bukti yang valid silakan disampaikan ya,” ucap Albertina secara terpisah.
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis perihal dugaan komunikasi Syahrial dengan Lili tersebut. Ali menegaskan KPK bekerja berdasarkan bukti.
“KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini,” ucap Ali.
“Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi, termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka,” imbuhnya.
Sedangkan Lili belum memberikan respons saat dimintai tanggapannya atas hal ini.
Awalnya pada 20 April 2021 Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim KPK menyambangi kediaman Syahrial di Tanjungbalai. Ali mengatakan kepentingan tim KPK itu berkaitan dengan pengumpulan bukti suatu kasus.
“Benar, ada kegiatan tim KPK di sana dalam rangka pengumpulan bukti, di rumah dinas,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (20/4).
Keesokan harinya pada 21 April 2021 KPK memperjelas pengusutan perkara di Tanjungbalai itu. Namun Ali tidak memberikan informasi siapa tersangka dalam perkara ini. Hal ini memang menjadi kebijakan baru KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri bahwa nama tersangka suatu kasus tidak akan diumumkan dulu ke publik sebelum ditangkap atau ditahan.
“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019,” kata Ali.
Belum terang benar perkara itu, malah setelahnya beredar kabar bahwa seorang penyidik KPK dari kepolisian meminta uang kepada Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Penyidik KPK dari Polri itu bernama AKP Stepanus Robin Pattuju yang menerima suap dari Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai untuk mengurus perkara di KPK.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar kasus ini tidak ditindaklanjuti KPK ke tingkat penyidikan. Namun kini kasus ini sudah di tingkat penyidikan meskipun KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya.
AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Saat beraksi AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Masih berkaitan dengan kasus tersebut, KPK menyebutkan ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin yang mengenalkan Syahrial ke AKP Robin.
“Pada Oktober 2020, MS (M Syahrial) menemui AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai,” kata Firli saat itu.
Azis Syamsuddin sendiri sudah angkat bicara perihal itu. Namun respons Azis Syamsuddin masih belum terang.
“Bismillah alfatehah,” kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/4).
Politikus Golkar ini tak menjelaskan apa maksud responsnya itu. Dia juga tak menepis atau membenarkan kronologi yang disampaikan Firli soal pertemuan di rumahnya.***dtc/mpc/bs