Asahan(MedanPunya) Seorang wanita di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial W merelakan anak perempuannya diperkosa suami sirinya, S (59), sejak masih usia 7 tahun. W membiarkan perbuatan bejat pelaku itu karena dijanjikan akan diberikan lahan kebun oleh pelaku S.
“Jadi, mamanya (W) itu dijanjikan dikasih kebun sama ayah tiri korban. Lalu, W ini menyampaikan kepada korban ‘sudah ini saja apa keinginan bapakmu itu’,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (26/2).
Afdhal mengatakan pelaku W menikah secara siri dengan pelalu S pada tahun 2019. Setelah menikah, keduanya tinggal bersama dengan korban. Saat itu, korban masih berusia 7 tahun.
Usai menikah itu, pelaku S kerap memperkosa korban di rumah tersebut dan selalu mengancamnya. Saat ini, korban telah berusia 12 tahun.
“Adapun persetubuhan tersebut dilakukan pelaku kepada korban sejak bulan Agustus 2019, yaitu sejak korban masih berumur 12 tahun,” jelasnya.
Terakhir kali, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada 20 Februari 2025. Selama diperkosa ayah tirinya tersebut, korban juga selalu diintimidasi oleh ibunya untuk menuruti permintaan pelaku.
“Jadi, korban selalu dipaksa berhubungan badan oleh ayah sambungnya dan selalu mendapatkan intimidasi dari ibu kandung korban, memaksa korban untuk melayani nafsu bejat dari ayah tirinya,” kata Afdhal.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak tahan dan menceritakan perbuatan bejat pelaku ke tokoh masyarakat setempat. Setelah itu, korban melaporkannya ke Polsek Bandar Pasir Mandoge.
Usai menerima laporan itu, pihak polsek berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Asahan. Penyidik satreskrim langsung menyelidiki peristiwa itu dan menangkap kedua pelaku.
“Kita sudah mengamankan, baik itu ayah sambung dan ibu kandung korban sendiri,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs