Kamis, 22 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Wanita Potong Penis Selingkuhan di Sibolga Divonis Bebas

Kamis, 27 Juli 2023
kanal Daerah
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis bebas kepada Adi Siska Telaumbanua atau AST (28). Siska merupakan wanita yang memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo atau OG (28) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Dilihat, Kamis (27/7) sidang putusan itu digelar kemarin.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga.

Hakim menyebut Siska memang terbukti melakukan penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. Namun, hakim berpendapat hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” jelas hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim meminta agar Siska segera dibebaskan dari dalam tahanan. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelasnya.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan,” demikian isi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip, Senin (3/7).

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Siska Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PN SibolgaSibolgawanita potong penis
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kim Jong Un Pamerkan Drone-Rudal Korut yang Dilarang ke Menhan Rusia

Berita Berikutnya

Perindo Digugat Bekas Calegnya di Taput Bayar Kompensasi Rp 1,8 M

Related Posts

Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Bidan di Dairi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Remaja Sesama Jenis

Selasa, 20 Januari 2026
Daerah

Lapor Pak Bupati, Jalan Ismail Harun Deli Serdang Rusak Parah

Kamis, 15 Januari 2026
Daerah

Pedagang Kuliner di Binjai Lega Harga Cabai Murah

Kamis, 15 Januari 2026
Daerah

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana