Padangsidimpuan(MedanPunya) Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan memperbolehkan warganya untuk memakai mobil dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dalam pernikahan. Program ini disebut sebagai simbol restu dan doa bagi warganya yang ingin menikah.
Hal itu diketahui dari unggahan di Instagram pribadi Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe yang dilihat, Senin (14/4). Program ini diberi nama mobil pengantin.
“Mobil Pengantin untuk Masyarakat Kota Padangsidimpuan,” demikian tertulis dalam unggahan itu.
Dijelaskan jika program ini bukan sekedar memberikan fasilitas transportasi di hari berbagai, tetapi sebagai bentuk kasih, penghormatan, dan doa dari Pemerintah Kota kepada warga yang sedang menapaki babak baru dalam kehidupan. Termasuk simbol restu Pemkot Padangsidimpuan.
“Mobil dinas resmi yang biasa digunakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kini dibuka untuk warga sebagai simbol restu dan dukungan dari Pemko Padangsidimpuan,” imbuhnya.
Warga Kota Padangsidimpuan yang ingin memakai mobil dinas untuk pernikahan tidak dikenakan biaya atau gratis. Ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh calon pengantin jika ingin menggunakan mobil dinas ini.
Kriteria Penerima Manfaat Mobil Pengantin
• Salah satu calon pengantin merupakan penduduk Kota Padangsidimpuan dibuktikan dengan KTP
• Mobil pengantin hanya digunakan di wilayah Kota Padangsidimpuan
• Mengirimkan formulir pendaftaran ke nomor admin yang telah disediakan
Nomor Admin
• 081370655100 (Annisa Hsb)
• 082166483494 (Meliza)
***dtc/mpc/bs