Rabu, 27 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Australia Larang Salam Nazi, Pelanggar Bisa Dibui

Senin, 8 Januari 2024
kanal Dunia
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Canberra(MedanPunya) Otoritas Australia, mulai Senin (8/1) waktu setempat, secara resmi melarang salam Nazi dan melarang ditampilkannya juga penjualan simbol-simbol terkait kelompok teror. Undang-undang yang mengatur larangan itu diberlakukan saat insiden antisemitisme meningkat setelah perang berkecamuk di Jalur Gaza.

Undang-undang tersebut mengatur hukuman hingga 12 bulan penjara untuk setiap aksi melakukan salam hormat Nazi di depan umum, atau menampilkan simbol swastika Nazi atau lambang double-sig rune yang terkait dengan paramiliter Schutzstaffel (SS).

Penjualan dan perdagangan simbol-simbol tersebut juga dilarang di Australia.

Jaksa Agung Australia Mark Dreyfus, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa undang-undang itu mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada tempat di Australia bagi mereka yang mengagungkan Holocaust atau aksi teroris.

“Ini merupakan undang-undang pertama dan akan memastikan tidak ada seorang pun di Australia yang boleh mengagungkan atau mengambil keuntungan dari tindakan dan simbol yang merayakan Nazi dan ideologi jahat mereka,” tegas Dreyfus dalam pernyataannya.

Undang-undang baru ini juga melarang ditampilkannya simbol-simbol terkait organisasi teror terlarang seperti ISIS, Hamas atau Partai Pekerja Kurdistan (PKK), di depan umum. Penjualan simbol-simbol organisasi teror itu juga dilarang.

Kendati demikian, ada pengecualian yang berlaku dalam undang-undang tersebut, yakni untuk penggunaan akademis, pendidikan atau artistik.

Undang-undang yang diajukan sejak Juni tahun lalu dan disahkan pada Desember tahun lalu ini menjadi semakin penting di tengah meningkatnya antisemitisme dan Islamofobia setelah serangan mengejutkan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober tahun lalu.

Otoritas Tel Aviv melaporkan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, tewas akibat serangan Hamas itu dan sekitar 240 orang lainnya disandera.

Israel melancarkan rentetan serangan terhadap Jalur Gaza untuk merespons serangan Hamas itu, dengan laporan otoritas Gaza menyebut sedikitnya 22.835 orang, termasuk 9.600 anak, tewas sejauh ini.

Rekaman video yang belum diverfiikasi menunjukkan sekelompok kecil pria di luar gedung Opera yang ikonik berteriak “serang gas orang-orang Yahudi” dalam unjuk rasa pro-Palestina pada Oktober lalu. Teriakan itu memicu kemarahan di seluruh dunia dan mendorong penyelidikan kepolisian Australia.

Secara terpisah, Kepolisian Australia menangkap tiga pria pada Oktober lalu karena melakukan salam hormat Nazi di luar sebuah museum Yahudi di negara tersebut.

Menurut Dewan Eksekutif Yahudi Australia, ada lebih banyak insiden anti-Yahudi sepanjang Oktober dan November tahun lalu jika dibandingkan setahun sebelumnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: AustraliaNazi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Slipknot Digugat, Dituding Ambil Untung dari Kematian Joey Jordison

Berita Berikutnya

Lagi, Kylian Mbappe Dikabarkan Sepakat Gabung Real Madrid

Related Posts

Dunia

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025
Dunia

PM Albanese: Australia Akan Mengakui Negara Palestina

Senin, 11 Agustus 2025
Dunia

AS Umumkan Hadiah Uang Rp 815 M untuk Penangkapan Presiden Venezuela

Jumat, 8 Agustus 2025
Dunia

Geger Netanyahu Berniat Caplok Seluruh Gaza, Trump: Tergantung Israel!

Rabu, 6 Agustus 2025
Dunia

Sandera Tampak Kurus, Hamas: Tidak Ada Hak Makan Istimewa untuk Mereka

Senin, 4 Agustus 2025
Dunia

Korea Utara: Tak Ada Alasan Berdialog dengan Korea Selatan

Senin, 28 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana