Selasa, 17 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Jaksa ICC Desak 124 Negara Patuhi Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu, Gallant, dan Deif

Jumat, 22 November 2024
kanal Dunia
2
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Den Haag(MedanPunya) Jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendesak 124 negara anggota untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menhan Israel dan mantan Menhan Israel Yoav Gallant, dan panglima militer Hamas Mohammed Deif.

ICC tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan surat perintahnya, namun secara teknis, setiap negara yang telah menandatangani Statuta Roma akan diwajibkan untuk menangkap ketiganya jika mereka melakukan perjalanan ke sana.

“Saya mengimbau semua negara anggota untuk memenuhi komitmen mereka terhadap Statuta Roma dengan menghormati dan mematuhi perintah peradilan ini,” kata Jaksa penuntut ICC, Karim Khan, dalam sebuah pernyataan.

Untuk diketahui, Indonesia bukanlah anggota ICC karena belum meratifikasi Statuta Roma.

Meski begitu, Khan juga menyerukan kepada negara-negara yang bukan anggota ICC untuk bekerja sama dalam upaya “menegakkan hukum internasional”.

Ia mengatakan, penyelidikannya terhadap situasi di Gaza terus berlanjut dan timnya sedang mencoba melakukan penyelidikan tambahan di daerah-daerah di bawah yurisdiksi ICC, yang meliputi Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

“Saya sangat prihatin dengan laporan-laporan mengenai meningkatnya kekerasan, semakin sempitnya akses kemanusiaan, dan meluasnya tuduhan kejahatan internasional di Gaza dan Tepi Barat,” ujar Khan.

Ia mengutarakan, hati dan pikirannya bersama para korban serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel, ditambah mereka yang terbunuh dalam serangan Israel di Gaza.

“Saya telah menggarisbawahi bahwa hukum ada untuk semua orang, bahwa perannya adalah untuk menegakkan hak-hak semua orang,” katanya.

Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Deif, namun mengatakan jaksa penuntut belum dapat memastikan apakah dia masih hidup atau tidak.

Israel mengatakan telah membunuh Deif, namun Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.

Sementara itu, Netanyahu telah mengecam surat perintah tersebut sebagai tindakan anti-Semit.

“Israel menolak tindakan dan tuduhan yang tidak masuk akal dan salah yang dilontarkan terhadapnya,” katanya.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Benjamin NetanyahuICCMahkamah Pidana Internasional
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rombongan Ketua DPP NasDem Diduga Diserang-Ditikam Sekelompok Orang di Tapteng

Berita Berikutnya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops di Wajah

Related Posts

Dunia

Israel Gempur Iran, AS Tegaskan Tidak Terlibat

Jumat, 13 Juni 2025
Dunia

Israel Serang Iran Besar-besaran: Fasilitas Nuklir Terbakar, Panglima Garda Revolusi Tewas

Jumat, 13 Juni 2025
Dunia

Samakan Kerusuhan dengan Invasi Asing, Trump Mengompori Tentara AS

Rabu, 11 Juni 2025
Dunia

Selasa, 10 Juni 2025
Dunia

Trump Bilang Putin Bermain Api, Rusia Beresiko Dapat Sanksi Baru

Rabu, 28 Mei 2025
Dunia

Ri Jadi Pejabat Keempat yang Ditahan Terkait Kecelakaan Kapal Perang Korut

Senin, 26 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PSG Ganas Banget: Tembus 105 Gol di 2025

Senin, 16 Juni 2025

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025

Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Anggota DPR: Kesaksian Korban Tak Bisa Dihapus dari Ingatan

Senin, 16 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana