Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Kata PM Malaysia soal Hukuman Mati: Tetap Ada tapi Tak Lagi Wajib

Sabtu, 11 Juni 2022
kanal Dunia
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Kualalumpur(MedanPunya) Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob menegaskan bahwa hukuman mati di Malaysia tetap ada, tetapi tidak lagi wajib untuk beberapa kasus. Dia mengatakan bahwa hakim akan diberikan keleluasaan ketika menghukum terdakwa.

Hal ini disampaikan pemimpin negeri jiran itu setelah Menteri di Departemen Perdana Menteri Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan dalam sebuah pernyataan sebelumnya, bahwa pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib.

Menteri hukum de facto itu mengatakan bahwa hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman lain atas kebijaksanaan pengadilan.

Ismail Sabri mengatakan bahwa hukuman mati tidak akan lagi wajib, dan hakim tidak akan lagi terikat oleh istilah yang membuat mereka tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati pada pelaku kejahatan seperti dalam kasus perdagangan narkoba.

“Kami berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan (hukuman), dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba yang berat hingga menyebabkan ratusan ribu orang meninggal (akibat narkoba), dia dapat dijatuhi hukuman mati dan bisa dikirim ke tiang gantungan,” kata Ismail Sabri.

“Namun, jika hakim, menurut pertimbangannya, merasa bahwa pelaku harus diberi kesempatan kedua dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan cambuk, dia dapat mengganti hukuman mati wajib itu dengan hukuman seumur hidup,” imbuh PM Malaysia itu.

Ismail Sabri mengatakan, Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 di Malaysia menetapkan hukuman mati wajib, yang dapat membuat hakim tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan.

“Kadang-kadang, kasusnya melibatkan seorang anak berusia 18 tahun. Hakim mungkin menemukannya ‘terjebak’ karena obat-obatan ditemukan di tasnya tetapi dia tidak dapat membuktikan bahwa itu milik orang lain, dan pengadilan harus mengirimnya ke tiang gantungan meskipun hakim merasa bahwa terdakwa hanyalah seorang pemuda yang seharusnya diberi kesempatan kedua untuk berubah,” katanya.

“Kita harus memahami bahwa hukuman mati tidak dihapuskan dan akan tetap ada, hanya saja tidak lagi wajib,” tandas Ismail Sabri.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matiIsmail Sabri YaakobMalaysia
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Javier Tebas Kembali Serang PSG dan Manchester City

Berita Berikutnya

Justin Bieber Idap Sindrom Ramsay Hunt, Wajahnya Lumpuh Sebelah

Related Posts

Dunia

Iran Hentikan Kerja Sama dengan Badan Nuklir PBB

Kamis, 3 Juli 2025
Dunia

AS Hentikan Sebagian Bantuan Militer ke Ukraina, Termasuk Rudal Hellfire

Rabu, 2 Juli 2025
Dunia

Meski Digempur AS dan Israel, Iran Masih Mampu Ciptakan Bom Nuklir

Senin, 30 Juni 2025
Dunia

‘Putra Mahkota’ Iran Siap Ambil Alih Kekuasaan dari Khamenei

Selasa, 24 Juni 2025
Dunia

Netanyahu Bilang Israel Hampir Mencapai Tujuan dari Perangnya di Iran

Senin, 23 Juni 2025
Dunia

Netanyahu Klaim Israel Mengubah Dunia dengan Perang Melawan Iran

Jumat, 20 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana