Rabu, 28 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Korut Dituduh Kembangkan Nuklir Mini untuk Rudalnya

Selasa, 4 Agustus 2020
kanal Dunia
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pyongyang(MedanPunya) Korea Utara kemungkinan telah mengembangkan perangkat nuklir mini untuk dipasang di hulu ledak rudal balistiknya. Hal itu menurut laporan rahasia Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB).

Beberapa negara percaya bahwa uji coba senjata nuklir sebanyak enam kali yang dilaksanakan Korea Utara telah memberikan negara itu kapabilitas tersebut.

Versi sementara dari laporan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Keamanan PBB pada Senin (3/8).

Laporan tersebut disusun oleh panel independen yang memantau sanksi- sanksi PBB.

Mereka juga menuduh Korea Utara melanjutkan ambisi nuklirnya meski Korea Utara tidak melakukan uji coba nuklir selama hampir tiga tahun.

Laporan tersebut menyatakan bahwa Korea Utara sedang melanjutkan program nuklirnya termasuk produksi uranium yang sangat diperkaya dan pembangunan reaktor air ringan eksperimental untuk PLTN.

“Satu negara anggota PBB menilai bahwa Republik Rakyat Demokratik Korea [DPRK] sedang melanjutkan produksi senjata nuklir,” bunyi laporan tersebut.

Negara komunis tersebut itu telah dikenakan sanksi PBB selama bertahun-tahun atas program rudal balistik dan rudal nuklirnya.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un telah bertemu dengan Presiden Amerika Serikat ( AS) Donald Trump tiga kali sejak 2018.

Trump membujuk Kim untuk melucuti program nuklirnya agar beberapa sanksi dapat dicabut, namun hal tersebut sulit tercapai.

PBB juga ragu jika Korea Utara benar-benar menghancurkan fasilitas nuklir utama negara tersebut , Punggye-ri, pada Mei 2018.

Para ahli internasional tidak diizinkan masuk ke dalam situs tersebut dan laporan itu mengatakan hanya pintu masuk terowongan saja yang diketahui telah dihancurkan.

Dengan ekonomi Korea Utara masih dihukum oleh sanksi, laporan itu mengatakan Korea Utara terus melanggar peraturan dengan menghasilkan uang melalui ekspor batubara secara ilegal serta peretasan.

Korea Utara diperkirakan telah mencuri total 2 miliar dollar AS (Rp 29,4 triliun) melalui serangan siber yang menargetkan bank dan pertukaran mata uang kripto.

“Panel terus menilai bahwa penyedia layanan aset virtual dan aset virtual akan terus tetap menjadi target yang menguntungkan bagi DPRK untuk menghasilkan pendapatan, serta menambang mata uang kripto,” bunti laporan tersebut.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Korea UtaranuklirPBB
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Viral Salat Jenazah Dokter Positif Corona di Medan, Peti Tetap dalam Ambulans

Berita Berikutnya

MUI Nilai Tak Ada Masalah Jenazah Pasien Corona di Ambulans saat Disalatkan

Related Posts

Dunia

Bela Trump Mati-matian, Sekjen NATO: Eropa Jangan Mimpi Selamat Tanpa AS

Selasa, 27 Januari 2026
Dunia

Iran Tidak Takut, Teheran Bantah Klaim Khamenei Sembunyi di Bunker

Senin, 26 Januari 2026
Dunia

NATO Ungkap Satu-satunya Cara Cegah Trump Caplok Greenland

Jumat, 23 Januari 2026
Dunia

Benua Biru Genting, 27 Pemimpin Dunia Eropa Dilaporkan Rapat Persiapan PD III

Rabu, 21 Januari 2026
Dunia

Bukan Cuma Greenland, Trump Kini Incar “Keamanan” di Kanada

Senin, 19 Januari 2026
Dunia

Rusia Kecam Kekuatan Asing yang Coba Intervensi Demo di Iran

Selasa, 13 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana