Kamis, 30 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Viral Salat Jenazah Dokter Positif Corona di Medan, Peti Tetap dalam Ambulans

Senin, 3 Agustus 2020
kanal Metro
36
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Video memperlihatkan sejumlah orang melaksanakan salat jenazah dokter Andhika Kesuma yang wafat setelah dirawat karena positif Corona di Medan viral. Dalam video itu, terlihat salat jenazah digelar di area terbuka dan jenazah disebut tetap berada dalam peti di ambulans.

Dalam video itu terlihat ada ambulans bertuliskan Rumah Sakit Columbia Asia Medan berada di depan sejumlah orang yang membentuk saf salat.

Seorang imam terlihat memimpin salat itu. Pengunggah menyebut jenazah dokter Andhika telah terbungkus rapi sesuai dengan protokol COVID-19 di dalam ambulans.

“Bisa menjadi contoh untuk salat jenazah penderita COVID yang lain. Jenazah sudah terbungkus rapi berada di dalam ambulans saat disalatkan. Ini bisa menjadi solusi yang smart, dengan tanpa perlu meninggalkan syariat yang harus dikerjakan,” tulis pengunggah.

Jubir Gugus Tugas COVID-19 Sumut, Mayor Kes Whiko Irwan, telah buka suara soal video tersebut. Dia mengatakan pelaksanaan salat jenazah seperti itu bisa saja dilakukan.

“Boleh saja, sesuai keyakinan masing-masing. Yang penting jaga jarak, pake masker, dan peti tidak dibuka,” kata Whiko saat ditanya apakah video viral tersebut benar proses salat jenazah dokter Andhika

Dia mengatakan sudah ada aturan khusus soal pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 yang wafat. Menurutnya, aturan tersebut menekankan tidak boleh ada kontak langsung antara petugas ataupun orang lain dan jenazah pasien COVID-19.

Berdasarkan Kep Menkes 413 dan Pedoman Penanganan COVID-19 revisi ke-5, jenazah boleh dimandikan, dikafani, dan disalatkan oleh petugas pemulasaraan jenazah ber-APD, maksimal dua orang di dalam kamar jenazah, sebelum dibungkus plastik dan masuk peti jenazah. Protokol di atas, menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah. Ada juga yang sepakat langsung dibungkus plastik dan dipetikan. Prinsipnya tidak boleh ada kontak petugas atau orang dengan tubuh dan cairan tubuh jenazah,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: covid-19JenazahMedanViral
Share2SendTweet
Berita Sebelumnya

Heboh Warga Tapteng Ngaku Rumahnya Ditimpa Meteor, LAPAN Belum Identifikasi

Berita Berikutnya

Korut Dituduh Kembangkan Nuklir Mini untuk Rudalnya

Related Posts

Metro

Mutasi Polri: 5 Kapolres di Sumut Diganti

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

Lagi, Jukir Diduga Liar Ancam Pengendara Mobil di Medan

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

Proyek Belum Selesai, Kabel Lampu Jalan di Medan Sudah Dicuri

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

Bobby Klaim Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak dari Gubsu Edy

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

14 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dituntut 18 Bulan Penjara

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

Study Visit Mahasiswa UNIMED ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit

Rabu, 29 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Putin Disebut Siap Perangi Barat Selamanya

Kamis, 30 Maret 2023

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023

Mutasi Polri: 5 Kapolres di Sumut Diganti

Rabu, 29 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana