Kubu Trump Cabut Sebagian Gugatan Pilpres di Pennsylvania

Pennsylvania(MedanPunya) Tim kampanye Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mencabut sebagian gugatan hukum yang diajukan terkait hasil pilpres di negara bagian Pennsylvania. Gugatan di negara bagian itu bertujuan menghentikan proses sertifikasi hasil pilpres yang dimenangkan Joe Biden, rival Trump.

Dalam dokumen gugatan versi revisi yang diajukan ke pengadilan federal Pennsylvania, tim kampanye Trump mencabut klaim soal pejabat pemilu secara melanggar hukum menghalangi pengamat pemilu untuk menyaksikan penghitungan suara via pos di Philadelphia dan Pittsburgh.

Dengan adanya revisi, maka gugatan hukum di Pennsylvania kini hanya fokus pada klaim bahwa distrik-distrik yang condong ke Partai Demokrat secara melanggar hukum mengizinkan para pemilih untuk memperbaiki kesalahan dalam surat suara via pos. Hal itu disebut melanggar aturan hukum negara bagian.

Otoritas Pennsylvania menyebut bahwa materi gugatan itu hanya berdampak pada sejumlah kecil surat suara di negara bagian tersebut. Biden diproyeksikan menang atas Trump di Pennsylvania dengan selisih lebih dari 60 ribu suara.

Diketahui bahwa otoritas negara bagian Pennsylvania meminta hakim untuk menolak gugatan hukum yang diajukan kubu Trump. Otoritas Pennsylvania menegaskan dalam sidang bahwa para pengamat pemilu diizinkan mengakses pemrosesan surat suara via pos dan bahwa seluruh distrik diperbolehkan memberitahu warganya jika ada kesalahan atau kekurangan pada surat suara via pos yang mereka kirimkan, meskipun tidak diwajibkan untuk melakukan demikian.

Di Montgomery County — salah satu distrik yang padat penduduk di Pennsylvania, menurut seorang pejabat setempat yang bersaksi dalam sidang pada 4 November, hanya kurang dari 100 pemilih yang memperbaiki surat suara via pos yang mengalami kesalahan teknis.

Tim kampanye Trump dalam gugatannya terus berupaya mendapat perintah pengadilan untuk mencegah Sekretaris Negara Bagian Pennsylvania untuk mengesahkan hasil pilpres. Diketahui bahwa Pennsylvania memiliki batas waktu 23 November untuk mengesahkan hasil pilpres di wilayahnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version