Sabtu, 14 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Pengacara Sebut Penahanan Aung San Suu Kyi hingga 17 Februari

Senin, 15 Februari 2021
kanal Dunia
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Naypyitaw(MedanPunya) Aung San Suu Kyi, pemimpin de-facto Myanmar yang dilengserkan dalam kudeta akan tetap ditahan hingga Rabu (17/2) mendatang terkait dakwaan mengimpor walkie-talkie ilegal. Suu Kyi batal dihadirkan dalam sidang pada Senin (15/2) seperti diperkirakan sebelumnya.

Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, menuturkan kepada wartawan di Naypyitaw bahwa penahanan Suu Kyi berlaku hingga 17 Februari mendatang, sampai persidangan kasusnya digelar.

“Kami datang ke sini untuk menyerahkan surat kuasa kami dan berdiskusi dengan hakim distrik. Menurut dia, penahanan itu sampai tanggal 17 (Februari) dan bukan hari ini,” tegas Khin kepada wartawan.

Informasi itu berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut pengadilan Myanmar memerintahkan penahanan Suu Kyi selama 14 hari, yakni mulai 1 Februari hingga 15 Februari. Dia ditahan militer Myanmar sejak kudeta pada awal bulan ini.

Diketahui bahwa Kepolisian Myanmar sebelumnya menjeratkan dakwaan melanggar undang-undang ekspor/impor terhadap Suu Kyi. Secara spesifik, Suu Kyi didakwa mengimpor perlengkapan komunikasi secara ilegal.

Dokumen Kepolisian Myanmar yang bocor menyebutkan bahwa beberapa radio walkie-talkie ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Suu Kyi di Naypyitaw. Menurut dokumen tersebut, alat komunikasi radio itu diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin.

Khin menambahkan bahwa sidang perdana, kemungkinan pada Rabu (17/1) mendatang, akan digelar via video conference.

Saat ditanya soal keadilan dalam proses hukum yang dihadapi kliennya, Khin menjawab: “Apakah adil atau tidak, Anda yang tentukan sendiri.”***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Aung San Suu KyikudetaMyanmar
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Frank Lampard Masih Dapat Rp 1,4 M Per Pekan dari Chelsea

Berita Berikutnya

Viral Video Siswi SD di Deli Serdang Nyanyi Curhat soal Belajar Online

Related Posts

Dunia

Pesan Iran ke Trump: Kamilah yang Akan Menentukan Akhir Perang

Selasa, 10 Maret 2026
Dunia

Trump Beri Sinyal Perang Lawan Iran Akan Selesai

Selasa, 10 Maret 2026
Dunia

Beda Nasib 3 Pilot F-15 AS yang Jatuh, Kru Wanita Langsung Disambut Hangat

Rabu, 4 Maret 2026
Dunia

Pakistan Nyatakan Perang Lawan Taliban Afghanistan, Bombardir Kabul

Jumat, 27 Februari 2026
Dunia

Kim Jong Un Ternyata Mau Akrab dengan AS, tetapi Tetap Tolak Korsel

Kamis, 26 Februari 2026
Dunia

Ada AS di Balik Tewasnya Bos Kartel Meksiko ‘El Mencho’

Senin, 23 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dunia Terancam Krisis Energi, Kilang Terbesar ke-4 Dunia Berhenti Operasi

Rabu, 11 Maret 2026

Pasutri di Deli Serdang Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Selasa, 10 Maret 2026

Mobil Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jalan Gatot Subroto Medan, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 10 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana