Kamis, 19 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Pengacara Sebut Penahanan Aung San Suu Kyi hingga 17 Februari

Senin, 15 Februari 2021
kanal Dunia
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Naypyitaw(MedanPunya) Aung San Suu Kyi, pemimpin de-facto Myanmar yang dilengserkan dalam kudeta akan tetap ditahan hingga Rabu (17/2) mendatang terkait dakwaan mengimpor walkie-talkie ilegal. Suu Kyi batal dihadirkan dalam sidang pada Senin (15/2) seperti diperkirakan sebelumnya.

Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, menuturkan kepada wartawan di Naypyitaw bahwa penahanan Suu Kyi berlaku hingga 17 Februari mendatang, sampai persidangan kasusnya digelar.

“Kami datang ke sini untuk menyerahkan surat kuasa kami dan berdiskusi dengan hakim distrik. Menurut dia, penahanan itu sampai tanggal 17 (Februari) dan bukan hari ini,” tegas Khin kepada wartawan.

Informasi itu berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut pengadilan Myanmar memerintahkan penahanan Suu Kyi selama 14 hari, yakni mulai 1 Februari hingga 15 Februari. Dia ditahan militer Myanmar sejak kudeta pada awal bulan ini.

Diketahui bahwa Kepolisian Myanmar sebelumnya menjeratkan dakwaan melanggar undang-undang ekspor/impor terhadap Suu Kyi. Secara spesifik, Suu Kyi didakwa mengimpor perlengkapan komunikasi secara ilegal.

Dokumen Kepolisian Myanmar yang bocor menyebutkan bahwa beberapa radio walkie-talkie ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Suu Kyi di Naypyitaw. Menurut dokumen tersebut, alat komunikasi radio itu diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin.

Khin menambahkan bahwa sidang perdana, kemungkinan pada Rabu (17/1) mendatang, akan digelar via video conference.

Saat ditanya soal keadilan dalam proses hukum yang dihadapi kliennya, Khin menjawab: “Apakah adil atau tidak, Anda yang tentukan sendiri.”***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Aung San Suu KyikudetaMyanmar
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Frank Lampard Masih Dapat Rp 1,4 M Per Pekan dari Chelsea

Berita Berikutnya

Viral Video Siswi SD di Deli Serdang Nyanyi Curhat soal Belajar Online

Related Posts

Dunia

Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Khamenei Serukan Perang Dimulai

Rabu, 18 Juni 2025
Dunia

Israel Gempur Iran, AS Tegaskan Tidak Terlibat

Jumat, 13 Juni 2025
Dunia

Israel Serang Iran Besar-besaran: Fasilitas Nuklir Terbakar, Panglima Garda Revolusi Tewas

Jumat, 13 Juni 2025
Dunia

Samakan Kerusuhan dengan Invasi Asing, Trump Mengompori Tentara AS

Rabu, 11 Juni 2025
Dunia

Selasa, 10 Juni 2025
Dunia

Trump Bilang Putin Bermain Api, Rusia Beresiko Dapat Sanksi Baru

Rabu, 28 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kurir 40 Kg Sabusabu Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Rabu, 18 Juni 2025

Kades yang Dipecat Gugat Bupati Deli Serdang ke PTUN Medan

Rabu, 18 Juni 2025

Pemeriksaan Selesai, Barang Penumpang Pesawat Saudi Dipastikan Tak Ada Bom

Rabu, 18 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana