Senin, 6 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Warga Korut Ditahan FBI Usai Diekstradisi Malaysia ke AS

Senin, 22 Maret 2021
kanal Dunia
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Washington(MedanPunya) Seorang pria Korea Utara (Korut) yang diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) dari Malaysia atas dakwaan pencucian uang, kini berada di bawah penahanan Biro Investigasi Federal (FBI). Pria ini menjadi warga Korut pertama yang diekstradisi ke AS untuk diadili terkait pelanggaran sanksi.

Dokumen yang didapatkan Associated Press menyebut bahwa Mun Chol Myong berada dalam tahanan FBI di Washington DC pada Sabtu (20/3) waktu setempat.

Dia diekstradisi ke AS setelah pengadilan Malaysia menolak argumennya bahwa dakwaan terhadapnya didasari motif politik. Departemen Kehakiman AS belum memberikan komentarnya.

Seorang hakim federal di Washington DC merilis surat perintah penangkapan untuk Mun pada 2 Mei 2018 lalu, atas dakwaan pencucian uang dan konspirasi.

Mun yang berusia 50-an tahun, telah tinggal di Malaysia selama satu dekade dan ditangkap pada Mei 2019, setelah AS mengajukan permohonan ekstradisi kepada Malaysia. Pemerintah Malaysia mengabulkan ekstradisi itu, namun Mun menolaknya dan mengajukan gugatan.

Pengacara Mun menuturkan bahwa kliennya khawatir dia tidak akan disidang secara adil di AS. Mereka berpendapat bahwa ekstradisi itu ‘bermotif politik’ dan dimaksudkan untuk meningkatkan tekanan terhadap Korut terkait program rudalnya.

Mun telah membantah tuduhan yang menyebut dia terlibat dalam memasok barang-barang mewah terlarang dari Singapura ke Korut, yang jelas melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Korut. Mun dituduh melakukan hal ilegal itu sebelum dia pindah ke Malaysia tahun 2008.

Dia juga membantah tuduhan melakukan pencucian uang melalui front companies dan membuat dokumen palsu untuk mendukung pengiriman ilegal.

Dampak dari ekstradisi Mun ini, otoritas Korut memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia. Korut menyebut langkah Malaysia mengabulkan ekstradisi warga Korut ke AS sebagai ‘kejahatan yang tidak bisa diampuni’ yang dilakukan di bawah ‘ketaatan buta’ pada tekanan AS.

Otoritas Malaysia dalam responsnya pada Jumat (19/3) lalu, memerintahkan semua staf diplomatik di Kedutaan Korut di Kuala Lumpur untuk meninggalkan negara itu dalam waktu 48 jam. Malaysia juga mengumumkan akan menutup Kedutaan Besarnya di Pyongyang, Korut.

Pada Minggu (21/3) waktu setempat, para diplomat Korut telah menutup kedutaan dan bersiap meninggalkan Malaysia.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: ekstradisiKorea Utarapencucian uang
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Penyitaan Orang Utan di Binjai Ricuh, Tim BKSDA Diserang-Dilempari Batu

Berita Berikutnya

Atletico Menang, Luis Suarez Tembus 500 Gol

Related Posts

Dunia

Stategi “Lepas Tangan” Trump, Akhiri Perang Iran dan Biarkan Selat Hormuz Tutup

Selasa, 31 Maret 2026
Dunia

Trump Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran, Incar Pulau Kharg

Senin, 30 Maret 2026
Dunia

Setelah Iran, Kuba Jadi Target Trump Selanjutnya

Sabtu, 28 Maret 2026
Dunia

Iran Luncurkan Rudal Canggih Sejjil ke Israel

Senin, 16 Maret 2026
Dunia

Pesan Iran ke Trump: Kamilah yang Akan Menentukan Akhir Perang

Selasa, 10 Maret 2026
Dunia

Trump Beri Sinyal Perang Lawan Iran Akan Selesai

Selasa, 10 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana