Jakarta(MedanPunya) Pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) mulai bergulir di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu usulan dalam RUU itu adalah pembentukan Dewan Moneter.
Dewan Moneter akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian. Posisi Dewan Moneter sendiri akan berada di atas BI.
Menurut Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono, rencana pembentukan Dewan Moneter itu serasa kembali ke era Orde Baru.
“Saya belum tahu jelas sebenarnya kemana arah dari rencana pembentukan Dewan Moneter ini. Ada nuansa ingin kembali ke masa lalu awal orde baru. Waktu itu juga ada Dewan Moneter yang berada di atas Bank Indonesia,” ucapnya, Rabu (2/9).
Sutrisno melanjutkan, kewenangan BI sebenarnya sudah dikurangi ketika dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengambil fungsi pengawasan yang sebelumnya ada di BI. Secara umum bank sentral adalah otoritas nasional independen yang melakukan kebijakan moneter, mengatur bank, dan menyediakan jasa keuangan termasuk penelitian ekonomi.
“Tujuannya adalah untuk menstabilkan mata uang negara, menjaga tingkat pengangguran tetap rendah, dan mencegah inflasi,” tambahnya.
Sebagian besar bank sentral di negara lain diatur oleh dewan yang terdiri dari bank-bank anggotanya. Pejabat terpilih kepala negara menunjuk direktur. Badan legislatif nasional menyetujuinya.
Hal itu menurutnya membuat bank sentral selaras dengan tujuan kebijakan jangka panjang negara. Pada saat yang sama, bank sentral terbebas dari pengaruh politik dalam operasinya sehari-hari.
“Bank Indonesia sebagai bank sentral sudah tidak sepenuhnya menjalankan fungsi seperti itu. Fungsi untuk mengatasi pengangguran dan pengawasan bank sudah tidak ada. Pertanyaannya apakah pembentukan Dewan Moneter akan Kembali seperti itu?” ucapnya.***dtc/mpc/bs