Hingga 4 Januari, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp 971,1 T

Jakarta(MedanPunya) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 971,1 triliun per 4 Januari 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, jumlah restrukturisasi itu telah diterima oleh 7,56 juta debitur dari 101 bank.

“Ini Rp 971,1 triliun merupakan restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas,” kata Heru dalam paparan outlook ekonomi syariah secara virtual, Selasa (19/1).

Heru menuturkan, mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Secara jumlah debitur, 77 persen atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan debitur non-UMKM hanya 23 persen.

Meski secara baki debet, jumlahnya lebih banyak dikuasai oleh debitur non-UMKM. Akumulasi baki debit debitur non-UMKM adalah sebesar 60 persen atau Rp 584,45 triliun. Sedangkan UMKM sebesar 40 persen atau Rp 387 triliun.

Lebih lanjut Heru menuturkan, aturan restrukturisasi yang diatur dalam POJK 11/2020 memang ditujukan untuk memberikan keringanan kepada bank maupun debitur di masa pandemi. Ketika debitur membutuhkan restrukturisasi, bank tidak perlu memupuk pencadangan.

“Kami ingin ada keseimbangan, bagaimana kita mengatur sehingga para nasabah dan bank bisa mengatasi berbagai kendala,” ungkap Heru.

Kendati demikian, Heru mengakui ada dilema meski aturan mengenai restrukturisasi dianggap sebagai aturan yang bagus. Pihaknya harus mengantisipasi seberapa besar dan kuatnya perbankan dalam membentuk CKPN dan menjaga likuiditas.

Untuk itu dia berharap, perbankan bisa mengantisipasi dampak restrukturisasi yang diperpanjang sampai Maret tahun 2022 ini.

“Saya ingin ingatkan, restrukturisasi harus kita antisipasi secara prudent sehingga POJK 48/2020 yang kita sudah buat sedemikian rupa, para bankir bisa mengantisipasi dampak restrukturisasi,” pungkasnya.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version