Senin, 7 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Hingga Juli,DJP Sumut I Bukukan Penerimaan Pajak Rp 18,76 T

Jumat, 26 Agustus 2022
kanal Ekonomi
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan pajak bruto mencapai Rp 22,42 triliun dan netto Rp18,76 triliun pada bulan Juli 2022. Penerimaan pajak DJP Sumut I itu telah mencapai 78,66 persen dari target penerimaan baru tahun 2022 sebesar Rp 23,84 triliun.

“Untuk penerimaan pajak bruto sudah Rp 22,42 triliun dan nettonya sebesar Rp 18,76 triliun. Sehingga hingga Juli 2022 ini sudah mencapai 78,66 persen,” kata Kepala Kanwil DJP I Eddi Wahyudi, Jumat (26/8).

Dia mengungkapkan, pada periode yang sama di tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp 13,57 triliun dan netto sebesar Rp 9,10 triliun. Adapun cakupan wilayah DJP Sumut I meliputi Kota Medan, Binjai, Langkat dan Deli Serdang.

“Apabila dibandingkan dalam periode yang sama, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I sampai dengan bulan Juli mengalami pertumbuhan bruto sebesar 65,24 persen dan netto sebesar 106,15 persen,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Eddi juga menyampaikan data kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 31 Juli 2022. Diketahui, SPT Tahunan Orang Pribadi juga menunjukkan angka yang meningkat.

“Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi sebanyak 323.997 SPT, dan untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 26.826 SPT,” ujar Eddi.

Terkait hal ini, Eddi berharap agar petugas dapat terus meningkatkan integritas dan profesionalisme agar dapat menjalankan tugas sesuai amanah.

“Ke depan kita optimis dapat mencapai penerimaan pajak 100 persen,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: dip sumut Ipenerimaan pajak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ancelotti: Sepakbola Beruntung Bisa Lihat Karim Benzema

Berita Berikutnya

Oknum Penjaga RTP Polrestabes Medan Jedutkan Kepala Tahanan hingga Tengkorak Retak

Related Posts

Ekonomi

Uang Beredar RI Per Mei 2025 Tembus Rp 9.406 Triliun

Senin, 23 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia: Penghasilan Dibawah Rp 1,5 Juta/Bulan Masuk Kategori Miskin

Selasa, 17 Juni 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global, Imbas Perang Dagang

Rabu, 11 Juni 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Tetap 152,5 Miliar Dolar AS pada Mei 2025, Ditopang Penerimaan Pajak hingga Migas

Selasa, 10 Juni 2025
Ekonomi

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024

Selasa, 27 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana