Jakarta(MedanPunya) Pemerintah menanggung pembayaran premi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Saat ini ada 96,63 juta peserta yang ditetapkan masuk ke segmen PBI.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan penentuan peserta PBI akan dilakukan perubahan setiap bulannya. Penyesuaian data dilakukan dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penentuan peserta PBI.
“Sampai saat ini dari Januari-Oktober 2020 telah dilakukan 9 kali perubahan data PBI jaminan kesehatan. Terakhir melalui SK Mensos Nomor 144 pada Oktober 2020 lalu,” katanya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).
Pada Januari 2020, berdasarkan SK Menteri Sosial 1/HUK/2020 terdapat 96,64 juta peserta yang tercatat di segmen PBI. Setiap bulannya jumlah tersebut diperbaharui karena jumlah penduduk miskin terus bergerak dinamis, terlebih di masa pandemi COVID-19 yang menekan kondisi ekonomi.
Terawan menjelaskan jumlah peserta PBI paling sedikit terjadi pada Mei 2020 sebanyak 95,89 juta orang. Namun, penyesuaian DTKS yang terus dijalankan setiap bulan membuat jumlah itu terus berubah hingga pada Oktober 2020 menjadi 96,63 juta orang.
Berdasarkan bahan presentasi, penyesuaian data pada Februari, April, dan Oktober 2020, terdapat tambahan 5,8 juta peserta PBI yang sebelumnya tidak masuk ke dalam DTKS. Namun pemerintah menetapkan kuota PBI sebanyak 98,6 juta orang atau terdapat sisa kuota yang disiapkan untuk bayi yang lahir dari keluarga miskin.
“Diharapkan dengan penggantian ini dapat memastikan bahwa iuran peserta (PBI) yang dibayarkan pemerintah pusat sesuai dengan data terpadu,” ujar Terawan.
Proses penyesuaian data itu menyeleksi penduduk di DTKS yang sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai peserta PBI, baik karena status ekonomi, isu administratif, atau sudah meninggal dunia. Peserta PBI yang sudah tidak memenuhi ketentuan akan digantikan oleh peserta yang memenuhi ketentuan sesuai DTKS.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution mengatakan dari jumlah penerima PBI itu masih ada 5 juta NIK yang bermasalah. Pendataan NIK yang bermasalah itu paling banyak terjadi di daerah Papua dan Papua Barat (Papabar).
“Peserta PBI APBN 96 (juta) sekian, sedangkan ternyata ada NIK yang bermasalah mencapai 5 juta sekian jadi ada 2,26%. Kalau kita lihat data dari NIK yang bermasalah ada 5 yang terbesar di Papabar,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta agar kementerian/lembaga melakukan koordinasi dalam menyelesaikan persoalan pendataan baik di tingkat pusat maupun daerah.***dtc/mpc/bs