Rabu, 6 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kok Pemerintah Sampai Ada Ide Tarik Pajak Melahirkan?

Rabu, 16 Juni 2021
kanal Ekonomi
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Jasa pelayanan kesehatan medis mulai dari jasa dokter umum sampai biaya melahirkan berpotensi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini, jasa pelayanan kesehatan medis masih tergolong jasa yang tidak dikenakan PPN.

Namun, dalam draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bocor ke publik, jasa ini dihapus dari golongan bebas PPN. Artinya nanti jasa satu ini juga bakal dikenai pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan alasan pemerintah menghapus jasa pelayanan kesehatan medis dari golongan bebas PPN. Alasan utamanya karena dalam UU yang ada terlalu banyak pengecualian, sehingga menyebabkan banyak barang atau jasa tidak dapat dikenai pajak, padahal seharusnya dikenakan pajak.

“Konsekuensinya terjadi ketidakadilan, karena barang atau jasa tersebut tidak lagi dibedakan dalam jenis, dalam kelompok harga, dalam segmen konsumennya, tapi langsung dikecualikan,” ujar Yustinus, Rabu (18/6).

“Misal di sembako, ada daging wagyu, ada daging di pasar, kok sama-sama nggak kena PPN sih? Common sense kita pasti mengatakan tidak adil kan,” sambungnya.

Demikian pula di jasa pelayanan kesehatan. Selama ini, pelayanan kesehatan untuk masyarakat golongan atas terutama pelayanan kesehatan sekunder seperti perawatan kecantikan, tidak pernah dikenai pajak. Padahal, seharusnya masuk dalam objek pajak.

“Jasa kesehatan misalnya saya beri contoh jasa estetis untuk perawatan wajah, perawatan kulit, macam-macam, itu kan non medis sebenarnya kan. Tapi selama ini juga dikecualikan, nah ini kan tidak adil,” imbuhnya.

Di sisi lain, tanpa dikenai pajak, pemerintah sulit mendata pelayanan jasa kesehatan yang bukan medis atau pelayanan jasa kesehatan yang sekunder tadi secara komprehensif.

“Selama ini dalam sistem perpajakan kita tidak pernah bisa dicatat. Misal produksi beras berapa, yang jual beras berapa, yang beli siapa, daging, telor, susu, itu nggak masuk dalam sistem perpajakan kita, sehingga tidak tertata. Ini bisa menimbulkan distorsi, karena ada produk yang mengandung barang-barang itu tapi tidak tahu kita berapa sebenarnya yang digunakan,” terangnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: objek pajakpelayanan kesehatanPPN
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jari Tengah Fans Hungaria untuk Cristiano Ronaldo

Berita Berikutnya

Kapolri Bicara Narkoba 11 T, Anggota DPR Adukan 3 Diskotek di Sumut

Related Posts

Ekonomi

Minyak Goreng Curah Kemasan Resmi Diluncurkan ke Seluruh Indonesia

Rabu, 6 Juli 2022
Ekonomi

Petani RI Ramai-ramai Jual Sawit ke Malaysia

Senin, 4 Juli 2022
Ekonomi

APBN Surplus Rp 73 T hingga Juni, Pendapatan Negara Melesat 48,5%

Jumat, 1 Juli 2022
Ekonomi

Ekonomi di Sumut Diprediksi Tumbuh 4,3% hingga Akhir Tahun

Selasa, 28 Juni 2022
Ekonomi

Neraca Dagang Mei Surplus US$ 2,9 M

Rabu, 15 Juni 2022
Ekonomi

16 Hari Jelang Tutup Buku, RI Kantongi Rp 16 T dari Tax Amnesty Jilid II

Selasa, 14 Juni 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

2 Pria yang Dikenal Sebagai Polisi Todongkan Pistol, Culik Warga dan Campakkan Korban Usai Dirampok

Rabu, 6 Juli 2022

Polisi Terima Laporan Terkait Kejahatan Skimming Bank Sumut

Rabu, 6 Juli 2022

Elektabilitas Bobby Ungguli Edy Rahmayadi untuk Pilkada 2024

Rabu, 6 Juli 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana