Jumat, 17 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Selasa, 23 Februari 2021
kanal Ekonomi
99
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 8/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Riswinandi.

Aturan ditetapkan sejak tanggal 5 Februari 2021.

SEOJK Manajemen Risiko Asuransi adalah salah satu peraturan pelaksanaan dari Peraturan OJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Aturan ini dibuat guna menghindari risiko yang terjadi di perusahaan asuransi, termasuk risiko gagal bayar yang belakangan marak.

Adapun pengaturan yang perlu diatur lebih lanjut antara lain, manajemen risiko, struktur organisasi dari komite manajemen risiko, struktur organisasi fungsi manajemen risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi manajemen risiko, dan pengelolaan risiko atau perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan asuransi.

Mengutip SEOJK, Selasa (23/2), penerapan manajemen risiko wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha perusahaan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan potensi permasalahan yang dihadapi.

“Perusahaan harus memiliki dan menerapkan strategi, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko yang disusun secara tertulis,” tulis aturan tersebut.

Nantinya, dewan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah bagi perusahaan asuransi syariah wajib melakukan pengawasan aktif.

Tiap-tiap perusahaan asuransi/reasuransi juga perlu menyusun kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko dengan sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

Sementara itu, jenis-jenis risiko yang perlu dikendalikan ada 9 jenis, antara lain risiko strategis, risiko operasional, risiko asuransi, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.

SEOJK juga mengatur bahwa perusahaan asuransi/reasuransi harus memiliki struktur organisasi komite manajemen risiko dan struktur organisasi fungsi manajemen risiko.

“Pada saat SEOJK Manajemen Risiko Asuransi mulai berlaku, SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dinyatakan tidak berlaku bagi perusahaan,” tulis SEOJK.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: AsuransiOJKSEOJK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Viral Pelaku Pungli di Medan Tembak Petasan ke Pedagang, Polisi Selidiki

Berita Berikutnya

Musim Terakhir David De Gea di MU

Related Posts

Ekonomi

Dipakai buat Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 148,7 M

Selasa, 7 Oktober 2025
Ekonomi

72% Ekspor RI Disumbang Industri Pengolahan, Jumlahnya Rp 1.723 T

Senin, 6 Oktober 2025
Ekonomi

Kejar Ekonomi 8%, Pemerintah Targetkan Investasi Rp 13.000 Triliun

Kamis, 2 Oktober 2025
Ekonomi

Terbaru! RI Raup Rp 41,09 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol

Jumat, 26 September 2025
Ekonomi

Saham Gudam Garam-Sampoerna Terbang Usai Purbaya Kritik Tarif Cukai

Senin, 22 September 2025
Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Lurah di Medan Lapor Polisi Usai Jatuh ke Parit gegara Didorong Warga

Selasa, 14 Oktober 2025

Driver Ojol Dibegal, Motor dan Handphone Dibawa Kabur

Selasa, 14 Oktober 2025

Banjir Medan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Pertanyakan Efektivitas Anggara Banjir Sejak 2024

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana