Rabu, 2 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Selasa, 23 Februari 2021
kanal Ekonomi
99
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 8/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Riswinandi.

Aturan ditetapkan sejak tanggal 5 Februari 2021.

SEOJK Manajemen Risiko Asuransi adalah salah satu peraturan pelaksanaan dari Peraturan OJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Aturan ini dibuat guna menghindari risiko yang terjadi di perusahaan asuransi, termasuk risiko gagal bayar yang belakangan marak.

Adapun pengaturan yang perlu diatur lebih lanjut antara lain, manajemen risiko, struktur organisasi dari komite manajemen risiko, struktur organisasi fungsi manajemen risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi manajemen risiko, dan pengelolaan risiko atau perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan asuransi.

Mengutip SEOJK, Selasa (23/2), penerapan manajemen risiko wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha perusahaan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan potensi permasalahan yang dihadapi.

“Perusahaan harus memiliki dan menerapkan strategi, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko yang disusun secara tertulis,” tulis aturan tersebut.

Nantinya, dewan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah bagi perusahaan asuransi syariah wajib melakukan pengawasan aktif.

Tiap-tiap perusahaan asuransi/reasuransi juga perlu menyusun kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko dengan sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

Sementara itu, jenis-jenis risiko yang perlu dikendalikan ada 9 jenis, antara lain risiko strategis, risiko operasional, risiko asuransi, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.

SEOJK juga mengatur bahwa perusahaan asuransi/reasuransi harus memiliki struktur organisasi komite manajemen risiko dan struktur organisasi fungsi manajemen risiko.

“Pada saat SEOJK Manajemen Risiko Asuransi mulai berlaku, SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dinyatakan tidak berlaku bagi perusahaan,” tulis SEOJK.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: AsuransiOJKSEOJK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Viral Pelaku Pungli di Medan Tembak Petasan ke Pedagang, Polisi Selidiki

Berita Berikutnya

Musim Terakhir David De Gea di MU

Related Posts

Ekonomi

Uang Beredar RI Per Mei 2025 Tembus Rp 9.406 Triliun

Senin, 23 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia: Penghasilan Dibawah Rp 1,5 Juta/Bulan Masuk Kategori Miskin

Selasa, 17 Juni 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global, Imbas Perang Dagang

Rabu, 11 Juni 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Tetap 152,5 Miliar Dolar AS pada Mei 2025, Ditopang Penerimaan Pajak hingga Migas

Selasa, 10 Juni 2025
Ekonomi

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024

Selasa, 27 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana