Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mulai Mei 2023, Beli Barang Jaminan Bakal Kenal Pajak 1,1%

Rabu, 26 April 2023
kanal Ekonomi
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP). Transaksi itu akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1% mulai 1 Mei 2023.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN Atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti.

Oleh karenanya, lanjut Dwi, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut.

“Lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN dapat menggunakan dokumen tertentu yang disamakan dengan Faktur Pajak,” tuturnya.

Pokok pengaturan dalam beleid tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Dwi menyebut yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” imbuhnya.

Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: krediturpajakPPN
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Dominasi Napoli di Serie A Beri Dampak Positif ke Klub Italia

Berita Berikutnya

Aniaya Ken di Depan Rumah, Aditya Anak AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Bui

Related Posts

Ekonomi

Produksi Beras Naik, Cadangan Nasional Dekati 4 Juta Ton

Senin, 19 Mei 2025
Ekonomi

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Merosot, Termurah Rp 24 Ribu per Kg

Rabu, 14 Mei 2025
Ekonomi

Melambat, Ekonomi RI Tumbuh 4,87 Persen Pada Kuartal I 2025

Senin, 5 Mei 2025
Ekonomi

Perang Dagang Masih Lanjut, Harga Minyak Lesu

Selasa, 29 April 2025
Ekonomi

Neraca Dagang RI Surplus 59 Bulan Berturut-turut

Senin, 21 April 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana