Jakarta(MedanPunya) Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP). Transaksi itu akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1% mulai 1 Mei 2023.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN Atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.
“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti.
Oleh karenanya, lanjut Dwi, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut.
“Lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN dapat menggunakan dokumen tertentu yang disamakan dengan Faktur Pajak,” tuturnya.
Pokok pengaturan dalam beleid tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.
Dwi menyebut yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” imbuhnya.
Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.***dtc/mpc/bs