Minggu, 19 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mulai Mei 2023, Beli Barang Jaminan Bakal Kenal Pajak 1,1%

Rabu, 26 April 2023
kanal Ekonomi
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP). Transaksi itu akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1% mulai 1 Mei 2023.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN Atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti.

Oleh karenanya, lanjut Dwi, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut.

“Lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN dapat menggunakan dokumen tertentu yang disamakan dengan Faktur Pajak,” tuturnya.

Pokok pengaturan dalam beleid tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Dwi menyebut yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” imbuhnya.

Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: krediturpajakPPN
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Dominasi Napoli di Serie A Beri Dampak Positif ke Klub Italia

Berita Berikutnya

Aniaya Ken di Depan Rumah, Aditya Anak AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Bui

Related Posts

Ekonomi

Dipakai buat Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 148,7 M

Selasa, 7 Oktober 2025
Ekonomi

72% Ekspor RI Disumbang Industri Pengolahan, Jumlahnya Rp 1.723 T

Senin, 6 Oktober 2025
Ekonomi

Kejar Ekonomi 8%, Pemerintah Targetkan Investasi Rp 13.000 Triliun

Kamis, 2 Oktober 2025
Ekonomi

Terbaru! RI Raup Rp 41,09 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol

Jumat, 26 September 2025
Ekonomi

Saham Gudam Garam-Sampoerna Terbang Usai Purbaya Kritik Tarif Cukai

Senin, 22 September 2025
Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Lurah dan Warga yang Mendorongnya ke Parit Berdamai

Jumat, 17 Oktober 2025

Alasan Polisi Buru-buru Hendak Tangkap ‘Iskandar’: Diduga akan Kabur dari Sumut

Jumat, 17 Oktober 2025

4 Oknum Polisi Diperiksa Usai Ketua NasDem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap

Jumat, 17 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana