Kamis, 18 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Naik Rp 3 T, Pemerintah Bidik Penerimaan Pajak 2022 Rp 1.510 T

Selasa, 28 September 2021
kanal Ekonomi
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati target penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp 1.510 triliun, lebih tinggi dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022.

“Target penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 1.510.001,2 miliar (Rp 1.510 triliun) atau lebih tinggi Rp 3.082,6 miliar (Rp 3,08 triliun) dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022,” kata Anggota Banggar DPR RI Boby Adhityo Rizaldi dalam rapat kerja dengan pemerintah, Selasa (28/9).

Dijelaskan bahwa kenaikan target penerimaan perpajakan didapatkan dari hasil optimalisasi penerimaan pajak sebesar Rp 2,079 triliun dan hasil optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 1.003,2 miliar.

“Adapun penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.265.000,0 miliar (Rp 1.265 triliun) dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 245.001,2 miliar (Rp 245 triliun),” jelasnya.

Pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru untuk mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu.

“Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan ekstensifikasi cukai baru antara lain cukai produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik (wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman), serta cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK),” tambahnya.

Rincian target penerimaan perpajakan tahun depan adalah sebagai berikut:

  • PPh Migas Rp 47,3 triliun
    PPh Non Migas Rp 633,56 triliun
    PPN dan PPnBM Rp 554,38 triliun
    PBB Rp 18,35 triliun
    Pajak Lainnya Rp 11,38 triliun
    Pendapatan Cukai Rp 203,9 triliun
    Bea Masuk Rp 35,16 triliun
    Bea Keluar Rp 5,9 triliun

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: DPR RIPemerintahperpajakan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

PKB Khawatir Pilkada Serentak Akan Gagal Jika Pemilu 15 Mei

Berita Berikutnya

700 Pelajar Tak Mau Ikut Sekolah Tatap Muka di Sumut, Ada yang Gegara Nikah

Related Posts

Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025
Ekonomi

Dipakai Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 150,7 Miliar

Senin, 8 September 2025
Ekonomi

Ekonomi RI Diramal Tumbuh Tak Sampai 5% di Kuartal II

Senin, 4 Agustus 2025
Ekonomi

Investasi Asing di RI Tembus Rp 202,2 T, Singapura Nomor 1

Selasa, 29 Juli 2025
Ekonomi

BPS Sebut Warga Miskin jika Belanja Bulanannya Kurang Rp 609.160, Beda dengan Bank Dunia

Senin, 28 Juli 2025
Ekonomi

Tarif Turun Jadi 19%, Trump Sebut RI Harus Impor Puluhan Miliar Dolar dari AS

Rabu, 23 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana