Kamis, 18 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

RI Bakal Kantongi Rp 75 T dari Kenaikan PPN Jadi 12%

Selasa, 17 Desember 2024
kanal Ekonomi
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 menambah penerimaan pajak bagi negara. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, negara berpotensi mendapat tambahan penerimaan hingga Rp 75 triliun.

Kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan akan berlaku 1 Januari 2025.

“(Potensinya) sekitar Rp 75 triliun dari PPN-nya,” ujar Febrio di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Febrio menegaskan kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara 2025. Defisit tahun depan ditetapkan 2,53% dari PDB dan penerimaan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun.

Dalam merumuskan kebijakan, pemerintah akan melihat perkembangan di masyarakat. Selain itu asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat juga menjadi hal yang diutamakan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN akan dikecualikan untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Barang yang dimaksud misalnya kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PPNtarif pajak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Iran Sebut Hukuman Mati untuk Netanyahu Bisa Saja Terjadi

Berita Berikutnya

Terungkap Penyebab Siswi Tewas hingga Ditemukan dalam Karung di Sergai

Related Posts

Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025
Ekonomi

Dipakai Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 150,7 Miliar

Senin, 8 September 2025
Ekonomi

Ekonomi RI Diramal Tumbuh Tak Sampai 5% di Kuartal II

Senin, 4 Agustus 2025
Ekonomi

Investasi Asing di RI Tembus Rp 202,2 T, Singapura Nomor 1

Selasa, 29 Juli 2025
Ekonomi

BPS Sebut Warga Miskin jika Belanja Bulanannya Kurang Rp 609.160, Beda dengan Bank Dunia

Senin, 28 Juli 2025
Ekonomi

Tarif Turun Jadi 19%, Trump Sebut RI Harus Impor Puluhan Miliar Dolar dari AS

Rabu, 23 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana