Minggu, 22 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

RI Bakal Kantongi Rp 75 T dari Kenaikan PPN Jadi 12%

Selasa, 17 Desember 2024
kanal Ekonomi
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 menambah penerimaan pajak bagi negara. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, negara berpotensi mendapat tambahan penerimaan hingga Rp 75 triliun.

Kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan akan berlaku 1 Januari 2025.

“(Potensinya) sekitar Rp 75 triliun dari PPN-nya,” ujar Febrio di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Febrio menegaskan kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara 2025. Defisit tahun depan ditetapkan 2,53% dari PDB dan penerimaan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun.

Dalam merumuskan kebijakan, pemerintah akan melihat perkembangan di masyarakat. Selain itu asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat juga menjadi hal yang diutamakan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN akan dikecualikan untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Barang yang dimaksud misalnya kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PPNtarif pajak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Iran Sebut Hukuman Mati untuk Netanyahu Bisa Saja Terjadi

Berita Berikutnya

Terungkap Penyebab Siswi Tewas hingga Ditemukan dalam Karung di Sergai

Related Posts

Ekonomi

Bank Dunia: Penghasilan Dibawah Rp 1,5 Juta/Bulan Masuk Kategori Miskin

Selasa, 17 Juni 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global, Imbas Perang Dagang

Rabu, 11 Juni 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Tetap 152,5 Miliar Dolar AS pada Mei 2025, Ditopang Penerimaan Pajak hingga Migas

Selasa, 10 Juni 2025
Ekonomi

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024

Selasa, 27 Mei 2025
Ekonomi

Produksi Beras Naik, Cadangan Nasional Dekati 4 Juta Ton

Senin, 19 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Takut Ditangkap Polisi, Bandar Sabu di Tanjungbalai Sembunyi di Tong Air

Jumat, 20 Juni 2025

Ternak Sapi Milik Warga di Langkat Mati Dimangsa Harimau

Jumat, 20 Juni 2025

Bobby Klaim Sumut Pemberi Kontribusi Terbesar di Sektor Pertanian Secara Nasional

Jumat, 20 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana