Selasa, 1 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sudah Setengah Jalan, Negara Kantongi Rp 3 T dari Tax Amnesty Jilid II

Senin, 14 Maret 2022
kanal Ekonomi
51
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sudah memasuki bulan ketiga. Artinya sudah setengah jalan dari waktu pelaksanaan program yang berlangsung hingga Juni 2022.

Dikutip dari situs pajak.go.id, Senin (14/3), sudah 22.448 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Sampai pukul 08.00 WIB sudah ada 25.283 surat keterangan.

Dari wajib pajak yang ‘bertobat’ tersebut, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 3,01 triliun yang masuk ke rekening negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) final. Ini berasal dari harta bersih yang diungkapkan senilai Rp 29,56 triliun.

Harta bersih itu diungkapkan terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp 25,98 triliun, melalui deklarasi luar negeri Rp 1,73 triliun dan investasi Rp 1,84 triliun.

Untuk diketahui, kebijakan tax amnesty jilid II hanya akan berlangsung selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah mendorong para wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya agar memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pendaftaran cukup dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps. Layanan dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Jika ada yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila wajib pajak kesulitan dan tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran non-tatap muka yaitu helpdesk online melalui WhatsApp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Pajak PenghasilanTax Amnesty
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Berusaha Kabur, 2 Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditembak

Berita Berikutnya

Pemimpin Chechnya Ada di Ukraina Bantu Rusia Berupaya Terobos Kiev

Related Posts

Ekonomi

Uang Beredar RI Per Mei 2025 Tembus Rp 9.406 Triliun

Senin, 23 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia: Penghasilan Dibawah Rp 1,5 Juta/Bulan Masuk Kategori Miskin

Selasa, 17 Juni 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global, Imbas Perang Dagang

Rabu, 11 Juni 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Tetap 152,5 Miliar Dolar AS pada Mei 2025, Ditopang Penerimaan Pajak hingga Migas

Selasa, 10 Juni 2025
Ekonomi

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024

Selasa, 27 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana