Jumat, 1 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen

Senin, 1 Februari 2021
kanal Ekonomi
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Harga rokok resmi naik per hari ini, Senin (1/2). Kenaikan harga tersebut disebabkan oleh tarif baru cukai hasil tembakau (CHT).

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2021 ini mencapai 12,5 persen.

Aturan terkait tarif baru cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai rokok tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengaku, ada banyak pertimbangan dalam melakukan formulasi tarif baru CHT di tengah pandemi. Pertimbangan tersebut seperti keberlangsungan usaha dan hidup banyak orang, yakni para petani dan pekerja di industri rokok.

Meski demikian, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk menekan daya beli masyarakat terhadap rokok.

Pasalnya, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024.

Di sisi lain, kenaikan tarif juga teteap memperhatikan nasib sekitar 158.000 tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok juga menjadi perhatiannya. Untuk itu, pihaknya pun tak menaikkan tarif sigaret kretek tangan.

“Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” ujar Sri Mulyani.

Kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526 ribu petani tembakau. Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021.

Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen

2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen

3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen

2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen

3. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen

***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: cukai rokokHarga rokokpabrik rokok
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tottenham Ambruk Lagi, Mourinho Sebut Mental Son Heung-min dkk Runtuh

Berita Berikutnya

BPS: Januari 2021 Inflasi 0,26%

Related Posts

Ekonomi

Ekonomi di Sumut Diprediksi Tumbuh 4,3% hingga Akhir Tahun

Selasa, 28 Juni 2022
Ekonomi

Neraca Dagang Mei Surplus US$ 2,9 M

Rabu, 15 Juni 2022
Ekonomi

16 Hari Jelang Tutup Buku, RI Kantongi Rp 16 T dari Tax Amnesty Jilid II

Selasa, 14 Juni 2022
Ekonomi

Tarif Listrik Per 1 Juli Resmi Naik

Senin, 13 Juni 2022
Ekonomi

Ramalan Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1% Tahun Ini

Rabu, 8 Juni 2022
Ekonomi

Merpati Airlines Ditetapkan Pailit

Selasa, 7 Juni 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Jumat, 1 Juli 2022

Seorang Gadis di Batubara Hilang Misterius, Motornya Ditemukan di Semak-semak

Kamis, 30 Juni 2022

Lagi Asyik Minum Tuak, Perampok Bersenjata Parang Babi Diciduk Polisi

Kamis, 30 Juni 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana