Jakarta(MedanPunya) Pemerintah memutuskan menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022, yang menggantikan PMK Nomor 103 Tahun 2022.
PMK 115/2022 itu mengatur perubahan tarif pajak pungutan ekspor terhadap seluruh produk dari tandan buah segar, kelapa sawit, produk sawit, bungkil, CPO, palm oil, dan used cooking oil termasuk crude palm oil menjadi Rp 0 per metrik ton.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (18/7), perubahan tarif dilakukan untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional.
Perubahan tarif pungutan ekspor diharapkan dapat mengurangi kelebihan suplai CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya. Dengan percepatan ekspor tersebut, maka diharapkan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat.
Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif pungutan ekspor itu yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional, khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu.
Perbaikan tersebut dilakukan melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.
Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor juga diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.
Pungutan dari ekspor ini akan dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat. Ketersediaan dana dari pungutan ekspor diyakini dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.
Menurut Kemenko Perekonomian perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.***kps/mpc/bs