Jakarta(MedanPunya) PT Hutama Karya (Persero) akan segera menetapkan tarif untuk Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura-Lima Puluh. Adapun tol ini telah dioperasikan secara fungsional alias tanpa tarif sejak 10 November 2023.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Lima Puluh dan SK Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura.
Menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Lima Puluh dan SK Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, jalan tol ini telah dioperasikan fungsional alias tanpa tarif selama empat bulan sejak tanggal 10 November 2023.
“Kehadiran kedua jalan tol ini mempermudah mobilitas kebutuhan logistik dari dari dan ke Pelabuhan Kuala Tanjung hingga menerus ke arah KEK Sei Mangkei serta dapat meningkatkan perkembangan ekonomi di Sumatra Utara khususnya kabupaten penyangga,” kata Tjahjo, Rabu (21/2).
Di samping itu, Tjahjo menambahkan bahwa ruas jalan tol ini akan menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata pengguna jalan tol yang melintas dari arah Tebing Tinggi ke daerah Lima Puluh.
Dalam pengoperasiannya, Tjahjo menjelaskan bahwa Hutama Karya dan Hamawas akan memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Nantinya jalan tol ini akan dilengkapi dengan ada dua rest area di Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan dua rest area di Tol Indrapura-Lima Puluh yang saat ini masih dalam proses konstruksi karena jalan tol yang beroperasi masih belum panjang. Harapannya konstruksi ini dapat segera rampung sehingga rest area bisa segera digunakan,” jelasnya.
Selama dioperasikan tanpa tarif, Hutama Karya dan Hamawas mencatat Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) yang cukup tinggi di Jalan Tol Indrapura-Lima Puluh dan Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura.
“Kendaraan yang melintas di Jalan Tol Indrapura-Lima Puluh setiap harinya yaitu sebanyak lebih dari 8.800 kendaraan/hari, sedangkan di Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura tercatat sebanyak 7.885 kendaraan/hari,” tutur Tjahjo.
Dalam penentuan besaran tarif yang dilakukan, sebelumnya telah diuji mengenai kelayakan performa dan kualitas dari SPM jalan tol sehingga angka tarif yang ditentukan telah mempertimbangkan sisi kepentingan publik maupun investor.
“Penetapan tarif ini telah mempertimbangkan Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari jalan tol tersebut dan setelah dioperasikan tanpa tarif cukup lama, diperlukan pengembalian investasi atas pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyampaikan, jalan tol ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pengguna jalan tol, tetapi juga berdampak pada kelancaran berbagai industri yang ada di Sumatera Utara.
“Dikarenakan jalan tol ini masih baru diharapkan kepada BUJT untuk dapat mensosialisasikan lebih masif manfaat jalan tol sehingga masyarakat mengetahui dengan tarif tersebut apa saja pelayanan yang didapatkan,” ujar Arya, dalam FGD Internal Virtual Terbatas.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Tol Indrapura-Lima Puluh:
1. Tebing Tinggi-Indrapura
– Gol I: Rp 31.000
– Gol II dan III: Rp 46.000
– Gol IV dan V: Rp 61.500
2. Indrapura-Tebing Tinggi
– Gol I: Rp 31.000
– Gol II dan III: Rp 46.000
– Gol IV dan V: Rp 61.500
3. Indrapura-Lima Puluh
– Gol I: Rp 20.500
– Gol II dan III: Rp 30.500
– Gol IV dan V: Rp 40.500
4. Lima Puluh-Indrapura
– Gol I: Rp 20.500
– Gol II dan III: Rp 30.500
– Gol IV dan V: Rp 40.500
Hutama Karya dan Hamawas menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Lima Puluh di +62 821-6387-0001 dan Call Centre Tol Tebing Tinggi – Indrapura +62 812-9595-3536.***dtc/mpc/bs