Jakarta(MedanPunya) Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menyangkut utang selisih harga jual alias rafraksi minyak goreng.
Langkah ini menyusul hasil pendapat hukum (legal opinion/LO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pembayaran utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan ritel. Berdasarkan verifikasi dari PT Sucofindo, Kejagung meminta Kemendag membayar ke pengusaha sebesar Rp 800 miliar.
“Itu masih dikomunikasikan. Jadi keputusannya sudah keluar, kita komunikasi dan koordinasi dengan Aprindo dan tentu saja teman-teman peritel,” kata Jerry, saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Meski LO sudah dirilis, Jerry mengatakan pihaknya masih akan menunggu tanggapan dari para pengusaha minyak goreng. Ia juga optimis, dari hasil komunikasi lebih lanjut nantinya akan berhasil ditemukan titik tengah.
“Intinya kan kita nunggu komunikasi dengan pihak Aprindo mengenai rafaksi. Saya yakin titik temunya pasti akan ada, titik temunya pasti akan bisa dilaksanakan semua pihak, baik oleh Kementerian Perdagangan dan juga yang lain,” imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, utang tersebut berkaitan dengan selisih harga pada program satu harga minyak goreng pada 2022.Adapun Kejagung telah mengeluarkan LO tersebut pada Kamis (11/5/2023) lalu.
Nantinya pembayaran bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Permendag 01 dan 03 Tahun 2022, selisih harga akan diganti melalui dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Klaim utang itu diajukan BPDPKS sebagai badan yang ditunjuk untuk mengganti selisih harga program itu. Kemudian, barulah produsen mengganti selisih harga ke peritel.
Menyangkut hal ini, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan berapa nominal yang akan didapat peritel. Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim utang pemerintah kepada ritel sebesar Rp 344 miliar.
“Belum tentu (dibayarkan Rp 344 miliar), itu kan total tadi (Rp 800 miliar), nanti yang diberikan Sucofindo itukan total. Saya belum bisa memberikan kepastian jumlah, karena harus buka dokumen sekecil-kecilnya. Kalau bahwa ini punya modern trade (MT) Aprindo mungkin, kemudian ini punya GT (general trade),” jelasnya, di Kementerian Perdagangan, Jumat (12/5).***dtc/mpc/bs