Jumat, 29 September 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

30 Tahun Mengabdi Jadi Alasan MA Sunat Vonis Mati Ferdy Sambo

Senin, 28 Agustus 2023
kanal Hukum
5
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPyunya) Hukuman mati Ferdy Sambo disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup. MA beralasan Ferdy Sambo telah mengabdi 30 tahun sehingga layak diringankan hukumannya.

“Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa,” demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (28/8).

Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto,Desnayeti dan Yohanes Priyana. Desnayeti dan Jupriyadi menolak menurunkan hukuman mati Ferdy Sambo.

“Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air.

“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun,” tegas majelis.

Ferdy Sambo, kata majelis, juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.

“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalahan bagi pelaku tindak pidana,” ucap majelis.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menyuruh membunuh Bharada E untuk menembak Yoshu Hutabarat pada Juni 2022. Setelah itu, Ferdy Sambo menyusul menembak kepala Yoshua Hutabarat sebanyak 4 kali.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Ferdy Sambohukuman matiMahkamah Agung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Puluhan Artis Rebutan Kursi DPR, Ternyata Gaji dan Tunjangan Bikin Ngiler

Berita Berikutnya

Rusia Konfirmasi Kematian Yevgeny Prigozhin Lewat DNA

Related Posts

Hukum

MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Rp 40 T Tak Perlu Dikembalikan ke Negara

Selasa, 19 September 2023
Hukum

Daftar Lengkap Hasis Kasasi Ferdy Sambo dkk, Semua Hukuman Turun

Rabu, 9 Agustus 2023
Hukum

MA Sunat Vonis Terdakda Korupsi Pembobol Rp 22 Miliar Bank Jatim

Selasa, 4 Juli 2023
Hukum

KY Terima 2.925 Laporan Sampai 2022, Paling Banyak Perkara Pidana

Senin, 13 Maret 2023
Hukum

MA Bela Hakim PN Jakpus terkait Polemik Putusan Tunda Pemilu 2024

Jumat, 3 Maret 2023
Hukum

MA Sunat Vonis Koruptor Rp 13 Miliar Jadi 6 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Guardiola Merasa Gagal Tangani Kalvin Phillips

Rabu, 27 September 2023

Mendagri Tunjuk Sekda Jadi Pj Walikota Padang Sidimpuan

Selasa, 26 September 2023

Gubsu Menang Banding Perkara kepengurusan Karang Taruna Sumut

Selasa, 26 September 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana