Jakarta(MedanPunya) Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sabari Barus mengungkapkan, draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mencantumkan aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual secara elektronik atau digital.
Dalam paparan tim ahli Baleg, aturan itu tertuang pada draf RUU TPKS pasal 5 dengan dua ayat di dalamnya.
“Ini baru sama sekali. Karena dalam perkembangan, pembahasan dalam panja-panja (panitia kerja), isinya ada dua ayat,” kata Barus dalam rapat Panja Penyusunan RUU TPKS di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
Barus menerangkan ayat pertama yaitu mengenai isi dari tindak pidana kekerasan seksual elektronik atau digital.
Dalam paparan tim ahli Baleg, Pasal 5 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang mengirim dan/atau menyebarluaskan gambar dan/atau rekaman segala sesuatu yang bermuatan seksual kepada orang lain, di luar kehendak orang lain tersebut atau dengan maksud memeras/mengancam/memperdaya agar orang itu tunduk pada kemauannya, dipidana karena melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.
Pada ayat (2) Pasal 5, disebutkan bahwa pelecehan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan.
Sebelumnya, kekerasan seksual digital juga diungkapkan oleh Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya.
Menurut dia, Panja memang akan menyantumkan kekerasan seksual digital dalam draf RUU TPKS.
Hal tersebut untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk dari lima Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah MAda, adn Universitas Diponegoro.
“Hal yang terbaru update-nya kekerasan seksual di digital, online, cyber, itu kita masukkan. Jadi jenis KS (kekerasan seksual)-nya bertambah,” ujar politikus Partai Nasdem tersebut, Kamis (25/11/2021).***kps/mpc/bs