Kamis, 30 Juni 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahuna

Rabu, 8 Desember 2021
kanal Hukum
32
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sabari Barus mengungkapkan, draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mencantumkan aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual secara elektronik atau digital.

Dalam paparan tim ahli Baleg, aturan itu tertuang pada draf RUU TPKS pasal 5 dengan dua ayat di dalamnya.

“Ini baru sama sekali. Karena dalam perkembangan, pembahasan dalam panja-panja (panitia kerja), isinya ada dua ayat,” kata Barus dalam rapat Panja Penyusunan RUU TPKS di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).

Barus menerangkan ayat pertama yaitu mengenai isi dari tindak pidana kekerasan seksual elektronik atau digital.

Dalam paparan tim ahli Baleg, Pasal 5 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang mengirim dan/atau menyebarluaskan gambar dan/atau rekaman segala sesuatu yang bermuatan seksual kepada orang lain, di luar kehendak orang lain tersebut atau dengan maksud memeras/mengancam/memperdaya agar orang itu tunduk pada kemauannya, dipidana karena melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.

Pada ayat (2) Pasal 5, disebutkan bahwa pelecehan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan.

Sebelumnya, kekerasan seksual digital juga diungkapkan oleh Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya.

Menurut dia, Panja memang akan menyantumkan kekerasan seksual digital dalam draf RUU TPKS.

Hal tersebut untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk dari lima Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah MAda, adn Universitas Diponegoro.

“Hal yang terbaru update-nya kekerasan seksual di digital, online, cyber, itu kita masukkan. Jadi jenis KS (kekerasan seksual)-nya bertambah,” ujar politikus Partai Nasdem tersebut, Kamis (25/11/2021).***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: BalegDPRRUU TPKS
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Biden kepada Putin: Jika Rusia Serang Ukraina, Tanggung Akibatnya

Berita Berikutnya

Satu Gol ke Gawang AC Milan Antar Mo Salah Ukir 2 Rekor Fantastis

Related Posts

Hukum

MK Tolak Gugatan soal Kewenangan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal

Rabu, 2 Februari 2022
Hukum

MK Tegaskan Leasing Tak Bisa Ambil Paksa Kenderaan Bila Debitur Melawan

Kamis, 16 Desember 2021
Hukum

Komnas HAM Belum Satu Suara Kasus Munir Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 7 September 2021
Hukum

Kejaksaan Hentikan 302 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jumat, 3 September 2021
Hukum

RUU KUHP: Terpidana Mati yang Berkelakuan Baik Vonisnya Bisa Diubah

Senin, 14 Juni 2021
Hukum

Korporasi Bisa Dipidana di RUU KUHP

Senin, 7 Juni 2021

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Lagi Asyik Minum Tuak, Perampok Bersenjata Parang Babi Diciduk Polisi

Kamis, 30 Juni 2022

Sapma PP Geruduk Kantor Gubernur Sumut Minta Holywings Ditutup

Kamis, 30 Juni 2022

Sambut HUT Kota Medan, KAI Diskon Tiket Rute Medan-Rantauprapat

Kamis, 30 Juni 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana