Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Investasi Rp 750 Miliar, Bos MeMiles Divonis Bebas!

Senin, 28 September 2020
kanal Hukum
61
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Masih ingat kasus MeMiles yang berhasil menghimpun uang dari masyarakat mencapai Rp 750 miliar lebih? Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay akhirnya divonis bebas. Semua dakwan jaksa tidak ada satu pun yang terbukti!

“Menyatakan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula,” demikian bunyi petikan putusan PN Surabaya yang dilansir website PN Surabaya, Senin (28/9).

Putusan itu diketok oleh majelis PN Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony pada Kamis (24/9) kemarin. Adapun sebagai anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginding.

“Memerintahkan agar Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay segera dikeluarkan dari tahanan pada Rumah Tahanan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sesaat setelah putusan ini diucapkan,” ucap majelis.

Kamal lolos dari semua dakwaan. Salah satunya yaitu Pasal 9 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini melarang Pelaku Usaha menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

Sebagaimana diketahui, Polda Jatim dalam mengusut kasus itu memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor mulai dari kalangan artis hingga Keluarga Cendana. Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kala itu menyatakan memanggil tiga anggota Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam aplikasi bodong MeMiles yang menghimpun uang masyarakat sampai Rp 750 miliar ini

Selain Keluarga Cendana, ada 13 artis yang diduga terlibat MeMiles akan dipanggil sebagai saksi. Beberapa artis juga telah dimintai keterangannya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: divonis bebasMeMilesSurabaya
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jokowi Suntik Pertamina Modal Rp 2,1 Triliun

Berita Berikutnya

Periksa Eks Rektor UINSU Tersangka Korupsi, Polisi Kebut Penuntasan Berkas

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana