Jakarta(MedanPunya) Masih ingat kasus MeMiles yang berhasil menghimpun uang dari masyarakat mencapai Rp 750 miliar lebih? Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay akhirnya divonis bebas. Semua dakwan jaksa tidak ada satu pun yang terbukti!
“Menyatakan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula,” demikian bunyi petikan putusan PN Surabaya yang dilansir website PN Surabaya, Senin (28/9).
Putusan itu diketok oleh majelis PN Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony pada Kamis (24/9) kemarin. Adapun sebagai anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginding.
“Memerintahkan agar Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay segera dikeluarkan dari tahanan pada Rumah Tahanan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sesaat setelah putusan ini diucapkan,” ucap majelis.
Kamal lolos dari semua dakwaan. Salah satunya yaitu Pasal 9 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini melarang Pelaku Usaha menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim dalam mengusut kasus itu memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor mulai dari kalangan artis hingga Keluarga Cendana. Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kala itu menyatakan memanggil tiga anggota Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam aplikasi bodong MeMiles yang menghimpun uang masyarakat sampai Rp 750 miliar ini
Selain Keluarga Cendana, ada 13 artis yang diduga terlibat MeMiles akan dipanggil sebagai saksi. Beberapa artis juga telah dimintai keterangannya.***dtc/mpc/bs