Minggu, 18 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023
kanal Hukum
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 133 buron sepanjang 2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan memburu buron lain yang masih berkeliaran.

“Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (27/11).

Burhanuddin mengimbau buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.

Adapun sepanjang 23 Oktober 2019-26 November 2023, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri menangkap 629 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), sebagai berikut:

1. 23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang.
2. 1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang.
3. 1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang.
4. 1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang.
5. 1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.

Adapun 629 orang DPO tersebut terdiri atas buron tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, atau tindak pidana khusus lainnya. Sementara itu, dari keseluruhan buron yang diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar, yaitu terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, Ahmad Riyadi merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

“Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian senilai Rp 120.000.000.000 (miliar),” ujar Ketut.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: buronanKejaksaan Agung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Erik ten Hag Disemprot Roy Kane, Peringkat 6 kok Senang?

Berita Berikutnya

BI Catat Uang Beredar Oktober Tembus Rp 8.550 Triliun

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Rp 40 T Tak Perlu Dikembalikan ke Negara

Selasa, 19 September 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana