Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejaksaan Hentikan 302 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jumat, 3 September 2021
kanal Hukum
34
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Kejaksaan Agung menghentikan 302 perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Rinciannya, 222 perkara pada 2020 dan 80 perkara pada Januari-Agustus 2021 yang terdiri dari 73 perkara orang dan harta benda dan 7 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lain.

Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan, beberapa syarat penerapan Peraturan Kejaksaan 15/2020 itu, antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Fadil mengungkapkan, peraturan tersebut menegaskan perlunya nurani dan kepekaan agar dapat menyeimbangkan hukum dengan tetap memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas jaksa,” kata Fadil dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021.

Sebelumnya, saat membuka Rakernis, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana.

Ia menegaskan, hati nurani harus menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam pengambilan keputusan.

“Untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” kata Burhanuddin.

Burhannudin menegaskan, jaksa adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: keadilan restoratifkejaksaanKejaksaan Agung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

PM Jepang Yoshihide Suga Dikabarkan Bakal Mundur

Berita Berikutnya

Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi 67,80 Dolar AS Per Barel

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana