Jakarta(MedanPunya) Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengingatkan bawahannya untuk memegang amanat Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Dalam Perma itu diatur secara berjenjang hukuman ke koruptor, dari pidana penjara hingga penjara seumur hidup.
“Pada tanggal 8 Juli 2020 Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para hakim untuk menghindari terjadinya disparitas dalam menentukan berat ringannya pidana,” kata Syarifuddin dalam pidato pembinaan kepada para hakim yang dilakukan secara daring, Senin (12/10).
“Sehingga putusan yang dijatuhkan dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi para pihak,” cetus Syarifuddin.
Di lain sisi, pedoman pemidanaan yang diatur dalam perma ini selayaknya tidak dimaknai sebagai pembatasan terhadap kemerdekaan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dia meminta agar perma tersebut dimaknai sebagai sarana dan tolok ukur, yang dapat membatu para hakim agar bisa lebih cermat dalam menentukan berat dan ringannya pemidanaan, berdasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan dalam perma tersebut.
“Kemerdekaan dan kemandirian hakim dalam menjatuhkan putusan harus tetap dijunjung tinggi. Namun perlu pula diperhatikan bahwa disparitas putusan terhadap perkara-perkara yang masalah hukumnya memiliki kesamaan, dapat menimbulkan ketidakadilan, karena esensi dari keadilan itu sendiri adalah keseimbangan dan proporsionalitas,” beber Syarifuddin.
Perma Nomor 1 Tahun 2020 membagi kategori korupsi menjadi lima:
1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.
Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:
1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
***dtc/mpc/bs