Kamis, 30 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

KY Terima 2.925 Laporan Sampai 2022, Paling Banyak Perkara Pidana

Senin, 13 Maret 2023
kanal Hukum
0
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Komisi Yudisial (KY) menyampaikan Laporan Tahunan 2022. Sepanjang 2022, KY telah menerima sebanyak 2.925 laporan.

“Pada bidang pengawasan hakim dan pemantauan, sepanjang tahun 2022 Komisi Yudisial telah menerima laporan masyarakat sebanyak 2.925 laporan,” ujar Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat menyampaikan Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2022 di kantornya, Senin (13/3).

Total laporan itu terdiri dari 1.662 laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke KY. Bentuk penyampaiannya bisa melalui kantor penghubung KY, pos, ataupun website.

“Terdiri dari 1662 laporan masyarakat. Baik yang disampaikan langsung ke komisi yudisial melalui kantor penghubung Komisi Yudisial atau melalui pos, website, dan informasi,” kata dia.

Sebanyak 1.263 laporan sisanya, melalui surat tembusan. Sedangkan laporan yang disampaikan ke KY didominasi laporan perkara pidana dan perdata.

“1.263 merupakan surat tembusan. Laporan yang disampaikan kepada Komisi Yudisial dari jenis perkara yang didominasi oleh laporan perkara pidana dan aliran perdata dan sisanya perkara lainnya,” sebut dia.

Dari semua laporan tersebut, ada 3 provinsi yang paling banyak menyampaikan laporannya. Yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

“Sedangkan dari wilayah provinsi ada 3 provinsi tertinggi yang menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” tuturnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Ketua Komisi YudisialKomisi YudisialMukti Fajar Nur Dewata
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pogba Absen Lagi, Disebut Pemain Juventus Paling Problematik

Berita Berikutnya

Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2023

Related Posts

Hukum

MA Bela Hakim PN Jakpus terkait Polemik Putusan Tunda Pemilu 2024

Jumat, 3 Maret 2023
Hukum

MA Sunat Vonis Koruptor Rp 13 Miliar Jadi 6 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023
Hukum

Pakar Hukum: Kalau Polisi Mau Hentikan Kasus Mahasiswi UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri, Jangan Korban Mati Jadi Alasan

Selasa, 7 Februari 2023
Hukum

Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Mahfud: Ini Industri Hukum Gila-gilaan

Selasa, 27 September 2022
Hukum

Draf Final RKUHP: Pemerkosa Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Jumat, 8 Juli 2022
Hukum

MK Tolak Gugatan soal Kewenangan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal

Rabu, 2 Februari 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Putin Disebut Siap Perangi Barat Selamanya

Kamis, 30 Maret 2023

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023

Mutasi Polri: 5 Kapolres di Sumut Diganti

Rabu, 29 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana