Kamis, 30 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Bela Hakim PN Jakpus terkait Polemik Putusan Tunda Pemilu 2024

Jumat, 3 Maret 2023
kanal Hukum
0
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.

Hal demikian ia sampaikan merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Ia menekankan hakim-hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.

“Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar,” kata Suharto, Jumat (3/3).

Suharto menjelaskan putusan PN Jakpus itu belum memiliki hukum tetap. Pasalnya, ia meyakini akan ada pihak terkait mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

“Maka paling bijak ya kita tunggu proses Bandingnya. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” kata dia

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding. Keputusan pengadilan ini lantas dikritisi oleh banyak pihak.***cnn/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Mahkamah AgungPemilu 2024PN Jakpus
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Courtois: Real Madrid Sial

Berita Berikutnya

Pemkot Medan soal Istana Maimun Mirip Pasar: Sudah Lama Itu

Related Posts

Hukum

KY Terima 2.925 Laporan Sampai 2022, Paling Banyak Perkara Pidana

Senin, 13 Maret 2023
Hukum

MA Sunat Vonis Koruptor Rp 13 Miliar Jadi 6 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023
Hukum

Pakar Hukum: Kalau Polisi Mau Hentikan Kasus Mahasiswi UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri, Jangan Korban Mati Jadi Alasan

Selasa, 7 Februari 2023
Hukum

Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Mahfud: Ini Industri Hukum Gila-gilaan

Selasa, 27 September 2022
Hukum

Draf Final RKUHP: Pemerkosa Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Jumat, 8 Juli 2022
Hukum

MK Tolak Gugatan soal Kewenangan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal

Rabu, 2 Februari 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Putin Disebut Siap Perangi Barat Selamanya

Kamis, 30 Maret 2023

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023

Mutasi Polri: 5 Kapolres di Sumut Diganti

Rabu, 29 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana