Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Hukum Mati Pemerkosa Gadis Baduy!

Kamis, 22 April 2021
kanal Hukum
64
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Apung Muhammad Saepul. Adapun Furqon dihukum 15 tahun penjara. Sehingga Apung tetap dihukum mati karena memperkosa gadis Baduy yang masih berusia 13 tahun dan dilanjutkan dengan membunuh korban.

“Putusan Pengadilan Tinggi Banten dikuatkan oleh putusan kasasi MA berdasarkan putusan No. 2852 K/Pid.Sus/2020, tanggal 23 September 2020, yang diketuai oleh Dr Burhan Dahlan, SH MH,” kata juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr Binsar Gultom kepada wartawan, Kamis (22/4).

Alasan MA menguatkan putusan PT Banten pada pokoknya bahwa putusan judex facti PT Banten yang menguatkan putusan PN Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta di persidangan, yaitu terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis dan tidak berperikemanusiaan.

“Yakni sebelum menggorok leher korban hingga putus, terlebih dahulu melukai tangan dan wajah korban gadis di bawah umur sambil memperkosanya secara bergantian,” ujar Binsar mengutip pertimbangan MA.

Sampai saat ini terpidana belum mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) ke MA.

“Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA bertanggal 15 Maret 2021 dan diterima oleh PN Rangkasbitung 1 April 2021 dengan tembusan kepada PT Banten,” ucap Binsar yang masuk dalam bursa calon hakim agung 2021 ini.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13 tahun ini terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2019. Peristiwa keji ini berlangsung di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.

Hukuman mati di atas menambah daftar panjang terpidana mati di Indonesia. Eksekusi mati terakhir dilakukan pada 2016, yaitu terhadap Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan). Sepuluh orang lainnya yang sudah siap di ruang tunggu tiba-tiba urung dieksekusi mati tanpa alasan yang jelas dari kejaksaan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matikasasiMahkamah Agung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Peran Industri Asuransi RI di Bawah 3% buat Ekonomi, Kalah dari Malaysia

Berita Berikutnya

Spur Kalahkan Southampton, Bale Sindir Mourinho?

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana