Kamis, 22 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Larang Foto-Rekam Sidang, LBH Keadilan: Akan Langgengkan Mafia Peradilan

Sabtu, 19 Desember 2020
kanal Hukum
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) LBH Keadilan mengkritik peraturan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. LBH Keadilan khawatir aturan itu akan melanggengkan mafia peradilan.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Dalam Pasal 4 ayat 6 disebutkan pengujung yang hendak mengambil dokumentasi sidang terbuka harus mendapat izin dari hakim.

“LBH Keadilan khawatir ketentuan tersebut akan melanggengkan mafia peradilan. Kami juga khawatir, ketua majelis hakim dengan mudah menolak permintaan izin,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam keterangannya, Sabtu (19/12).

Abdul Hamim juga menyebut Perma Nomor 5 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, menurutnya, UU Pers telah memberikan jaminan kepada jurnalis untuk mempublikasikan informasi.

“Selain itu, ketentuan tersebut juga jelas bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan kepada jurnalis dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Abdul Hamim menyoroti pentingnya peran merekam persidangan. Ia mengatakan rekaman persidangan dapat menghadirkan persidangan yang adil atau fair trail.

“Pengalaman LBH Keadilan, rekaman persidangan sangat bermanfaat untuk menghadirkan fair trial. LBH Keadilan misalnya pernah melaporkan hakim dengan alat bukti rekaman dalam persidangan. Hadirnya Perma No 5 Tahun 2020 itu tentu membuat kami tidak bisa lagi menggunakan rekaman sebagai alat bukti,” ungkapnya.

Selain itu, Abdul Hamim menyoroti aturan kewajiban memakai sepatu dalam persidangan. Ia menilai aturan itu hanya akan memberatkan orang miskin.

“Selanjutnya perihal kewajiban mengenakan sepatu bagi setiap orang yang hadir dalam persidangan, kami berpendapat hal itu akan memberatkan orang miskin. LBH Keadilan yang kerap mendampingi orang miskin misalnya sering mendapatkan keluhan dari terdakwa yang harus menyewa baju putih yang seolah menjadi baju yang wajib dikenakan untuk mengikuti persidangan,” katanya.

Baca Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan di halaman selanjutnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. Larangan akan gugur bila pengambilan dokumentasi itu telah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020.

Sedangkan untuk sidang yang tertutup untuk umum, seluruh pengambilan dokumentasi dilarang dengan alasan apa pun. Selain itu, pengunjung sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan tidak mengaktifkan nada dering.

“Pengujung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan,” tambah aturan MA terbaru itu dalam Pasal 4 ayat 11.

Selain itu, pengunjung sidang wajib berpakaian sopan. Tidak hanya itu, masyarakat juga wajib memakai sepatu bila ingin mengikuti jalannya persidangan.

“Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 14.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: LBH Keadilanmafia peradilanMahkamah Agung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jose Mourinho Mau Datangkan Satu Lagi Pemain Real Madrid

Berita Berikutnya

Jokowi Ingatkan Pandemi Covid-19 Tak Diisi Ujaran Kebencian-Provokasi

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana