Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman koruptor Rp 13 miliar, Augustinus Judianto dari 8 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Korupsi itu terkait proyek pemasangan pipa yang mendapatkan kucuran kredit dari bank.
Augustinus saat kasus tersebut terjadi adalah Komisaris PT Gatramas Internusa. Sedangkan Dirut PT Gatramas adalah Herry Gunawan, yang belakangan meninggal dunia. Kasus bermula saat Augustinus berkenalan dengan petinggi bank di Sumsel pada Januari 2014. Augustinus sesumbar mempunyai kontrak mengerjakan proyek pemasangan pipa senilai Rp 56 miliar.
Augustinus kemudian melobi bank di Sumsel untuk mau mengucurkan kreditnya ke PT Gatramas guna investasi modal sebesar Rp 36 miliar dan pemasangan pipa Rp 56 miliar. Sebagai jaminan, PT Gatramas menjaminkan tanah dan bangunan di Cianjur. Setelah melakukan serangkaian penelitian, akhirnya kredit cair pada 28 Mei 2014 yang dilakukan dalam beberapa tahap.
Belakangan, PT Gatramas mengalami gagal bayar. PT Gatramas menyurati bank di Sumsel pada 2016 agar diberi kelonggaran pembayaran. Usaha itu gagal. Akhirnya PT Gatramas dinyatakan pailit oleh PN Jakpus pada 7 November 2017.
Saat dilelang, ternyata jaminan properti nilainya jauh di bawah nilai pinjaman. Tanah di Cianjur hanya laku dilelang Rp 171 juta, dan properti lain hanya laku Rp 1,9 miliar.Atas hal itu, PT Gatramas dinilai merugikan negara mencapai Rp 13,4 miliar. Augustinus dimintai pertanggungjawaban di PN Palembang.
Pada 27 Februari 2020, PN Palembang menyatakan apa dilakukan oleh terdakwa merupakan wanprestasi dan merupakan perbuatan hukum perdata. Karena itu, terdakwa dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ucap ketua majelis Erma Suharti dengan anggota Adi Prasetyo dan Saipuddin Zahri.
Atas hal itu, jaksa yang mengajukan tuntutan 12 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 14 September 2020, MA membalik keadaan. Majelis kasasi menghukum Augustinus Judianto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar RP 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, majelis kasasi menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13.425.034.897.
Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. Dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Mendapati putusan itu, jaksa kemudian mencari Augustinus dan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34 Jaksel pada 5 Januari 2021 pukul 21.30 WIB. Atas putusan itu, Augustinus Judianto mengajukan PK dan dikabulkan.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar RP 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PK yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan anggota Sofyan Sitompul dan Ansori yang dilansir websitenya, Senin (27/2).
Majelis PK juga menyunat ancaman hukuman uang pengganti apabila tidak membayar Rp 13.425.034.897. Yaitu dari 3 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.
“Dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis PK.***dtc/mpc/bs