Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Sunat Vonis Terdakda Korupsi Pembobol Rp 22 Miliar Bank Jatim

Selasa, 4 Juli 2023
kanal Hukum
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terdakwa korupsi Chandra Febriyanto. Pembobol Bank Jatim Cabang Kepanjen lebih dari Rp 22 miliar itu disunat hukumannya dari 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kasus bermula saat Chandra Febriyanto meminjam uang di Bank Jatim. Ternyata Chandra Febriyanto melakukan serangkaian perbuatan patgulipat sedemikian rupa. Chandra mengajukan kredit secara grup dan nama yang diajukan adalah keluarga, saudara, dan teman-temannya. Sedangkan nama-nama yang diajukan tidak mempunyai kelayakan menerima kredit. Belakangan, kredit itu macet.

Aparat kemudian menyidik kasus itu dan mendudukkan Chandra Febriyanto di kursi pesakitan.

Pada 5 April 2022, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Chandra Febriyanto dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Chandra dihukum membayar uang pengganti Rp 22,5 miliar, subsidair 7 tahun penjara.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 27 Juni 2022. Atas hal itu, Chandra Febriyanto mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman Chandra Febriyanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Selasa (4/7).

Vonis itu diketok oleh Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agustinus Purnomo Hadi. Dalam putusan itu, majelis masih mempertahankan uang pengganti sebesar Rp 22,5 miliar. Tapi MA menyunat ancaman hukuman subsidairnya.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar majelis.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukumkorupsiMahkamah Agung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Komentari Kerusuhan di Prancis, Erdogan Salahkan Rasisme Institusional

Berita Berikutnya

Szoboszlai Dinasehati Haaland Sebelum Gabung Liverpool

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana