Selasa, 3 Oktober 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Sunat Vonis Terdakda Korupsi Pembobol Rp 22 Miliar Bank Jatim

Selasa, 4 Juli 2023
kanal Hukum
4
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terdakwa korupsi Chandra Febriyanto. Pembobol Bank Jatim Cabang Kepanjen lebih dari Rp 22 miliar itu disunat hukumannya dari 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kasus bermula saat Chandra Febriyanto meminjam uang di Bank Jatim. Ternyata Chandra Febriyanto melakukan serangkaian perbuatan patgulipat sedemikian rupa. Chandra mengajukan kredit secara grup dan nama yang diajukan adalah keluarga, saudara, dan teman-temannya. Sedangkan nama-nama yang diajukan tidak mempunyai kelayakan menerima kredit. Belakangan, kredit itu macet.

Aparat kemudian menyidik kasus itu dan mendudukkan Chandra Febriyanto di kursi pesakitan.

Pada 5 April 2022, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Chandra Febriyanto dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Chandra dihukum membayar uang pengganti Rp 22,5 miliar, subsidair 7 tahun penjara.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 27 Juni 2022. Atas hal itu, Chandra Febriyanto mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman Chandra Febriyanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Selasa (4/7).

Vonis itu diketok oleh Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agustinus Purnomo Hadi. Dalam putusan itu, majelis masih mempertahankan uang pengganti sebesar Rp 22,5 miliar. Tapi MA menyunat ancaman hukuman subsidairnya.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar majelis.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukumkorupsiMahkamah Agung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Komentari Kerusuhan di Prancis, Erdogan Salahkan Rasisme Institusional

Berita Berikutnya

Szoboszlai Dinasehati Haaland Sebelum Gabung Liverpool

Related Posts

Hukum

MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Rp 40 T Tak Perlu Dikembalikan ke Negara

Selasa, 19 September 2023
Hukum

30 Tahun Mengabdi Jadi Alasan MA Sunat Vonis Mati Ferdy Sambo

Senin, 28 Agustus 2023
Hukum

Daftar Lengkap Hasis Kasasi Ferdy Sambo dkk, Semua Hukuman Turun

Rabu, 9 Agustus 2023
Hukum

KY Terima 2.925 Laporan Sampai 2022, Paling Banyak Perkara Pidana

Senin, 13 Maret 2023
Hukum

MA Bela Hakim PN Jakpus terkait Polemik Putusan Tunda Pemilu 2024

Jumat, 3 Maret 2023
Hukum

MA Sunat Vonis Koruptor Rp 13 Miliar Jadi 6 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bantah Palsukan Sertifikat Tanah, Anggota DPRD Sumut Bakal Lapor Balik

Selasa, 3 Oktober 2023

Bandar Ekstasi Antarkabupaten dan Kota Ditangkap di Marelan

Selasa, 3 Oktober 2023

Medan Petisah Sering Banjir, Kadis SDABMBK Alasan Mau Benahi Sungai

Selasa, 3 Oktober 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana