Selasa, 19 Januari 2021
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Vonis Penyelundup 70 Kg Sabu dari Malaysia Selama 15 Tahun Penjara

Rabu, 2 Desember 2020
kanal Hukum
4
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) menghukum penyelundup 70 kg sabu dari Malaysia, Joko Susilo (32), selama 15 tahun penjara. Hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yaitu tuntutan mati.

Kasus bermula saat sekelompok mafia narkoba hendak menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Operasi itu digelar pada Agustus 2018.

Pergerakan komplotan itu tercium tim BNN sehingga digerebek pada 18 Agustus 2018. Dari komplotan itu didapati 70 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Salah satu yang ditangkap adalah Joko Susilo. Joko kemudian digelandang dan dimintai pertanggungjawabannya di muka hakim.

Pada 2 April 2019, jaksa menuntut Joko Susilo untuk dihukum mati. Tapi, pada 30 April 2019, PN Kuala Simpang hanya menjatuhkan selama 20 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Fahdli dengan anggota Desca Wisnubrata dan Ahmad Syairozi.

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Pada 27 Juni 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman menjadi penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan banding itu, Joko mengajukan permohonan kasasi berharap hukumannya diringankan, sedangkan jaksa mengajukan kasasi dengan harapan hukuman mati dikabulkan. Tapi apa kata MA?

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan MA.

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Eddy Army dan Desnayeti. Namun Surya Jaya menolak putusan tersebut dan tidak sependapat dengan hukuman 15 tahun penjara itu. Tapi suara Surya Jaya kalah dengan dua hakim agung lainnya.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Mahkamah Agungsabuvonis
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kalah 0-2 dari Shakhtar Donetsk, Real Madrid Bikin Sejarah Buruk di Liga Champions

Berita Berikutnya

Aouar Ingin Bertahan di Lyon hingga Akhir Musim

Related Posts

Hukum

Nilai Gisel Tak Bisa Dipidana, Advokat Ini Gugat UU Pornografi ke MK

Rabu, 13 Januari 2021
Hukum

Selain Kebiri Kimia, Para Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Direhabilitasi

Senin, 4 Januari 2021
Hukum

MA Sunat Vonis Sudarto Terpidana Kasus Korupsi Alat KB di BKKBN

Senin, 28 Desember 2020
Hukum

Pakar Hukum Unud Menilai Larangan Foto-Rekam di Sidang Inkonstitusional

Senin, 21 Desember 2020
Hukum

MA Larang Foto-Rekam Sidang, LBH Keadilan: Akan Langgengkan Mafia Peradilan

Sabtu, 19 Desember 2020
Hukum

MA Dinilai Naif Sunat Hukuman Fahmi Darmawansyah di Kasus Sel Mewah

Selasa, 8 Desember 2020

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

BRPK MK Terbit, Gugatan Sengketa Pilkada Akhyar-Salman Penuhi Syarat

Senin, 18 Januari 2021

Diburon Selama 8 Bulan, Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Bobol Rumah

Senin, 18 Januari 2021

Viral Disebut Marahi Ulama yang Minta Sekolah Dibuka, Gubsu Beri Penjelasan

Senin, 18 Januari 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana