Kamis, 19 Mei 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU KUHP: Terpidana Mati yang Berkelakuan Baik Vonisnya Bisa Diubah

Senin, 14 Juni 2021
kanal Hukum
35
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) RUU KUHP memberikan kesempatan kedua kepada terpidana mati untuk berkelakuan baik di penjara. Bila si terpidana berubah kelakuannya ke arah positif, maka hukuman matinya bisa dianulir dan diganti dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan,” demikian bunyi Pasal 100 ayat 1 RUU KUHP yang dikutip, Senin (14/6/2021).

Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,” demikian bunyi Pasal 100 ayat 4.

Namun jika terpidana selama masa percobaan si terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

“Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 101 RUU KUHP.

Lalu bagaimana dengan terpidana seumur hidup? Apakah harus menghuni penjara hingga meninggal dunia? RUU KUHP memberikan kesempatan kedua kepada si terdakwa agar bisa keluar penjara sepanjang berkelakuan baik.

“Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,” demikian bunyi Pasal 69 ayat 1.

Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun diatur dengan Peraturan Pemerintah.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: dianulirRUU KUHPterpidana mati
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jude Bellingham Pecahkan Rekor di Euro 2020

Berita Berikutnya

Jaksa: Status Imam Besar Habib Rizieq Isapan Jempol!

Related Posts

Hukum

MK Tolak Gugatan soal Kewenangan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal

Rabu, 2 Februari 2022
Hukum

MK Tegaskan Leasing Tak Bisa Ambil Paksa Kenderaan Bila Debitur Melawan

Kamis, 16 Desember 2021
Hukum

Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahuna

Rabu, 8 Desember 2021
Hukum

Komnas HAM Belum Satu Suara Kasus Munir Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 7 September 2021
Hukum

Kejaksaan Hentikan 302 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jumat, 3 September 2021
Hukum

Korporasi Bisa Dipidana di RUU KUHP

Senin, 7 Juni 2021

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Warga Geruduk Kantor Bupati, Minta Kades yang Tiduri Istri Orang Tak Dilantik

Kamis, 19 Mei 2022

Eks Petinggi Bank Sumut Syariah Tersangka Pencatatan Palsu

Kamis, 19 Mei 2022

Kehadiran PPPK Ancam Keberadaan Guru Honorer, Mengeluh karena Bakal Tersingkir

Kamis, 19 Mei 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana