Jakarta(MedanPunya) Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Khusus rehabilitasi, dalam Pasal 18 peraturan tersebut disebutkan bahwa rehabilitasi diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual.
Kepada pelaku persetubuhan yang dikenakan tindakan kebiri kimia, rehabilitasi yang diberikan adalah rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.
Kemudian, rehabilitasi yang dikenakan kepada pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi tersebut dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.
Pasal 19 menyebutkan bahwa rehabilitasi tersebut mulai diberikan kepada pelaku paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan kebiri kimia.
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi pun disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan tindakan kebiri kimia dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan kebiri kimia terakhir.
Adapun, penerbitan PP tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.***kps/mpc/bs