Selasa, 16 Agustus 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Selain Kebiri Kimia, Para Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Direhabilitasi

Senin, 4 Januari 2021
kanal Hukum
32
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Khusus rehabilitasi, dalam Pasal 18 peraturan tersebut disebutkan bahwa rehabilitasi diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual.

Kepada pelaku persetubuhan yang dikenakan tindakan kebiri kimia, rehabilitasi yang diberikan adalah rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.

Kemudian, rehabilitasi yang dikenakan kepada pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi tersebut dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.

Pasal 19 menyebutkan bahwa rehabilitasi tersebut mulai diberikan kepada pelaku paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan kebiri kimia.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi pun disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan tindakan kebiri kimia dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan kebiri kimia terakhir.

Adapun, penerbitan PP tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: kebirikebiri kimiaPeraturan Pemerintah
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Basarnas Cari 2 Warga Nias Selatan Hanyut di Sungai Susua

Berita Berikutnya

Dapat Ancaman dari Iran, AS Siagakan Kapal Induknya di Timur Tengah

Related Posts

Hukum

Draf Final RKUHP: Pemerkosa Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Jumat, 8 Juli 2022
Hukum

MK Tolak Gugatan soal Kewenangan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal

Rabu, 2 Februari 2022
Hukum

MK Tegaskan Leasing Tak Bisa Ambil Paksa Kenderaan Bila Debitur Melawan

Kamis, 16 Desember 2021
Hukum

Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahuna

Rabu, 8 Desember 2021
Hukum

Komnas HAM Belum Satu Suara Kasus Munir Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 7 September 2021
Hukum

Kejaksaan Hentikan 302 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jumat, 3 September 2021

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Penjelasan Kepala Bappeda Medan soal Keberadaan Tugu Titik Nol, Pasti Bakal Direvitalisasi

Selasa, 16 Agustus 2022

Jual 8 Ribu Ekstasi Tak Bertuan, 2 Nelayan Asal Labuhanbatu Ditangkap

Selasa, 16 Agustus 2022

Polda Sumut Blokir 107 Rekening Judi Online di Cemara Asri

Selasa, 16 Agustus 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana